Rakor Pengisian BPD di Umbulsari, Tekankan Kepatuhan Regulasi Jelang Pilkades 2027
- 08 April 2026
- Dibaca 411 Kali
Bagikan Via:
Rakor Pengisian BPD di Umbulsari, Tekankan Kepatuhan Regulasi Jelang Pilkades 2027
JEMBER, 08 APRIL 2026 - Pemerintah Kecamatan Umbulsari menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Aula Kecamatan Umbulsari. Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Umbulsari, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember, serta seluruh sekretaris desa (sekdes) se-Kecamatan Umbulsari.
Rakor tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan mekanisme pengisian anggota BPD yang masa jabatannya akan berakhir pada bulan September mendatang. Langkah ini menjadi bagian penting dalam persiapan menyongsong pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2027, sehingga struktur kelembagaan desa tetap berjalan optimal dan sesuai ketentuan.
Camat Umbulsari, Prihan Jadid, dalam sambutannya menegaskan bahwa BPD memiliki peran strategis dalam sistem pemerintahan desa. Menurutnya, keberadaan BPD tidak hanya sebagai lembaga formal, tetapi juga sebagai mitra pemerintah desa dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penyeimbang kebijakan. “BPD harus mampu menjadi kontrol yang konstruktif, sehingga roda pemerintahan desa berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan agar proses pengisian anggota BPD dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan mengedepankan prinsip demokrasi di tingkat desa. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta menciptakan pemerintahan desa yang kuat dan berintegritas.
Sementara itu, Surono dari Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Jember dalam paparannya menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa setiap tahapan pengisian anggota BPD harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan, guna menghindari potensi permasalahan di kemudian hari.
“Proses pengisian BPD harus sesuai regulasi, baik dari segi mekanisme, persyaratan, maupun tahapan pelaksanaannya. Jangan sampai ada pelanggaran yang dapat berdampak pada legalitas keanggotaan BPD itu sendiri,” tegasnya.
Melalui rakor ini, diharapkan seluruh pemerintah desa di Kecamatan Umbulsari dapat memahami secara menyeluruh tata cara pengisian anggota BPD, sehingga pelaksanaannya berjalan lancar, tertib, dan sesuai aturan. Dengan demikian, sinergi antara pemerintah desa dan BPD dapat terus terjaga dalam rangka mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan menuju Pilkades serentak 2027.