logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Wuluhan

Camat Wuluhan Tegaskan Tenggat 10 Hari Lengkapi SPJ Hasil Monev APBDes Glundengan

  • 17 Juli 2026
  • Dibaca 9 Kali
Bagikan Via:
camat-wuluhan-tegaskan-tenggat-10-hari-lengkapi-spj-hasil-monev-apbdes-glundengan-20260717

Camat Wuluhan Tegaskan Tenggat 10 Hari Lengkapi SPJ Hasil Monev APBDes Glundengan

JEMBER, 17 JULI 2026 – Pemerintah Desa Glundengan diberi waktu 10 hari untuk menyelesaikan seluruh kekurangan administrasi hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Semester I Tahun Anggaran 2026. Tenggat tersebut diberikan setelah Tim Fasilitasi Kecamatan (TFK) Wuluhan bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jember melakukan evaluasi terhadap administrasi dan pelaksanaan pembangunan desa pada Rabu, 15 Juli 2026.

Sehari setelah pelaksanaan monev, Kamis, 16 Juli 2026, Camat Wuluhan Hanifah, S.Pt., M.Si., menegaskan bahwa batas waktu tersebut merupakan bentuk pembinaan agar pemerintah desa dapat segera menyempurnakan seluruh dokumen pertanggungjawaban sebelum mengajukan pencairan anggaran berikutnya.

"Monitoring dan evaluasi bukan untuk mencari kesalahan pemerintah desa, tetapi memastikan seluruh administrasi dan pelaksanaan pembangunan telah sesuai dengan ketentuan. Karena itu kami memberikan waktu 10 hari agar seluruh kekurangan dapat segera diselesaikan sehingga proses pencairan berikutnya tidak mengalami hambatan," ujar Hanifah saat ditemui usai kegiatan di Kantor Kecamatan Wuluhan.

Monitoring dan evaluasi yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut dilaksanakan melalui pemeriksaan administrasi keuangan desa sekaligus peninjauan lapangan terhadap realisasi pembangunan fisik yang didanai APBDes Semester I Tahun 2026. Tim memastikan kesesuaian antara dokumen perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, dan hasil pembangunan di lapangan.

Dua lokasi pembangunan menjadi objek peninjauan, yakni pembangunan pembatas jalan di area persawahan dan pembangunan jembatan desa. Secara umum, pelaksanaan pembangunan telah berjalan sesuai perencanaan. Namun, tim masih menemukan beberapa dokumen administrasi yang perlu disempurnakan sebagai bagian dari pertanggungjawaban kegiatan.

Perwakilan Dinas PUPR Kabupaten Jember, Etty, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan fisik menunjukkan perlunya penyempurnaan dokumen pendukung pekerjaan.

"Hasil monitoring fisik agar segera dilengkapi dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) realisasi serta gambar hasil pekerjaan sebagai bagian dari dokumen administrasi," katanya.

Hanifah menambahkan, kelengkapan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) menjadi syarat penting sebelum pemerintah desa dapat mengajukan pencairan anggaran tahap berikutnya. Oleh karena itu, seluruh catatan hasil evaluasi diharapkan dapat segera ditindaklanjuti.

"Kami memberikan waktu 10 hari untuk melengkapi seluruh kekurangan, termasuk SPJ. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, pemerintah desa dapat mengajukan pencairan anggaran berikutnya dan saya dapat menandatangani proses tersebut sesuai ketentuan," tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kepatuhan administrasi kini menjadi perhatian serius Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember. Selain kelengkapan SPJ, bukti pembayaran pajak dan iuran BPJS Ketenagakerjaan wajib dilampirkan dalam setiap dokumen pertanggungjawaban.

"Saat ini pajak dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi perhatian DPMD. Setiap pembayaran harus disertai bukti pembayaran agar administrasi desa benar-benar lengkap dan tidak menimbulkan kendala dalam proses pencairan anggaran," jelas Hanifah.

Sementara itu, Penjabat (Pj.) Kepala Desa Glundengan, Upadi, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi dalam batas waktu yang telah ditetapkan. Menurutnya, pendampingan dari Tim Fasilitasi Kecamatan dan Dinas PUPR menjadi masukan penting untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa.

"Kami mengucapkan terima kasih atas waktu 10 hari yang telah diberikan. Kami akan memanfaatkan waktu tersebut sebaik-baiknya untuk menyelesaikan seluruh kekurangan administrasi. Pendampingan dari TFK Kecamatan dan Dinas PUPR menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperbaiki tata kelola APBDes agar semakin tertib, transparan, dan akuntabel," ujar Upadi.

Pemerintah Kecamatan Wuluhan berharap seluruh hasil monitoring dan evaluasi di Desa Glundengan dapat segera ditindaklanjuti sehingga proses pencairan anggaran berikutnya berjalan sesuai jadwal. Selain itu, pembinaan yang dilakukan diharapkan mampu memperkuat akuntabilitas pengelolaan APBDes sekaligus memastikan setiap program pembangunan desa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (riz)

Galeri Foto