logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Rambipuji

Capaian PBB Rambipuji Baru 32 Persen, Camat Tekankan Profesionalitas Pemungut Pajak

  • 25 September 2026
  • Dibaca 25 Kali
Bagikan Via:
capaian-pbb-rambipuji-baru-32-persen-camat-tekankan-profesionalitas-pemungut-pajak-20260925

Capaian PBB Rambipuji Baru 32 Persen, Camat Tekankan Profesionalitas Pemungut Pajak

JEMBER, 25 SEPTEMBER 2026 – Pemerintah Kecamatan Rambipuji menggelar rapat koordinasi evaluasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Pendopo Kecamatan Rambipuji, Kamis 24 September 2026. Evaluasi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kinerja para pemungut pajak sekaligus mendorong percepatan realisasi PBB di seluruh desa.

Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Camat Rambipuji, Prima Kusuma Dewi, dan diikuti Sekretaris Desa, Bendahara Pajak, serta Kepala Dusun (Kasun) yang bertugas sebagai pemungut PBB dari delapan desa se-Kecamatan Rambipuji.

Dalam arahannya, Prima Kusuma Dewi menekankan pentingnya profesionalitas seluruh petugas yang terlibat dalam pemungutan PBB. Menurutnya, pemungutan pajak tidak cukup hanya mengejar angka capaian, tetapi juga harus dilakukan dengan tertib, transparan, bertanggung jawab, serta memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

“Petugas pemungut pajak harus bekerja secara profesional. Sampaikan kepada masyarakat dengan baik, lakukan penagihan sesuai ketentuan dan jangan sampai ada persoalan yang muncul akibat kurangnya komunikasi maupun administrasi,” tegasnya.

Camat juga mendorong seluruh jajaran desa agar tidak bekerja sendiri-sendiri. Koordinasi antara pemerintah desa, kepala dusun, bendahara pajak dan kecamatan harus terus diperkuat agar persoalan di lapangan dapat segera diketahui dan dicarikan solusi.

Evaluasi tersebut menjadi perhatian serius lantaran capaian pendapatan PBB Kecamatan Rambipuji masih berada di angka 32 persen. Data yang disampaikan dalam rapat menunjukkan capaian tersebut merupakan hasil pungutan dari 42 dusun yang tersebar di delapan desa di wilayah Kecamatan Rambipuji.

Ketua Tim Intensifikasi PBB Kecamatan Rambipuji, Habib Salim, menyampaikan bahwa angka tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Terlebih, posisi Kecamatan Rambipuji dalam capaian PBB tingkat Kabupaten Jember mengalami penurunan hingga berada di urutan ke-17.

Habib menegaskan, kondisi tersebut bukan untuk mencari pihak yang harus disalahkan, melainkan menjadi bahan evaluasi agar seluruh unsur yang terlibat dapat memperbaiki pola kerja dan meningkatkan capaian di sisa waktu yang tersedia.

“Evaluasi ini menjadi penting agar kita mengetahui kendala yang terjadi di lapangan. Kita berharap seluruh petugas bisa meningkatkan koordinasi dan mempercepat realisasi pungutan PBB,” ujarnya.

Menurutnya, keberhasilan penerimaan PBB membutuhkan keterlibatan semua pihak. Kepala dusun sebagai ujung tombak di lapangan memiliki peran penting karena berhadapan langsung dengan masyarakat dan mengetahui kondisi wajib pajak di wilayah masing-masing.

Selain mengevaluasi capaian, rapat koordinasi juga memberikan pemahaman kepada para petugas mengenai aspek hukum dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah.

Untuk memberikan pemahaman tersebut, Kecamatan Rambipuji menghadirkan pemateri dari Kejaksaan Negeri Jember, khususnya dari bidang intelijen dan pidana khusus. Materi yang disampaikan antara lain berkaitan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Hadir sebagai pemateri Kasubsi Pertimbangan Hukum Kiemas, S.H. serta Kasubsi Pertimbangan Pidana Achmad Soedjajanto, S.H. Keduanya memberikan penjelasan mengenai ketentuan hukum yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan dan konsekuensi apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan sesuai peraturan.

Dalam pemaparan tersebut dijelaskan bahwa wajib pajak memiliki kewajiban memenuhi ketentuan perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan. Kealpaan atau kelalaian dalam memenuhi kewajiban perpajakan dapat memiliki konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyampaian materi hukum tersebut diharapkan dapat menjadi bekal bagi para petugas di lapangan agar memahami batas kewenangan, prosedur, serta ketentuan yang harus diperhatikan dalam menjalankan tugas pemungutan PBB.

Di sisi lain, para petugas juga diingatkan agar mengedepankan pendekatan persuasif dan komunikasi yang baik kepada masyarakat. Sebab, keberhasilan pemungutan pajak tidak hanya ditentukan oleh seberapa besar angka yang berhasil dikumpulkan, tetapi juga oleh kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak.

Pemerintah Kecamatan Rambipuji berharap rapat evaluasi ini dapat menjadi titik balik untuk mempercepat capaian PBB. Dengan capaian sementara sebesar 32 persen dan posisi Rambipuji yang berada di urutan ke-17 tingkat Kabupaten Jember, diperlukan langkah konkret dan kerja bersama dari seluruh desa.

Camat Prima Kusuma Dewi kembali menegaskan bahwa seluruh pemungut PBB harus menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Setiap proses pemungutan harus dilakukan sesuai aturan dan mengedepankan integritas.

“Yang paling penting adalah bekerja dengan profesional, tertib administrasi, dan bertanggung jawab. Jangan sampai masyarakat merasa kesulitan ketika memenuhi kewajibannya,” pesan Prima. (sai)

Galeri Foto