Cegah Konflik Meluas, Muspika Gumukmas Mediasi Sengketa Tanah di Purwoasri
- 31 Oktober 2026
- Dibaca 219 Kali
Bagikan Via:
Cegah Konflik Meluas, Muspika Gumukmas Mediasi Sengketa Tanah di Purwoasri
JEMBER, 31 OKTOBER 2026 - Muspika Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, menggelar mediasi terkait sengketa tanah sawah seluas kurang lebih 5 hektare di Desa Purwoasri yang melibatkan dua kelompok warga.
Mediasi yang berlangsung di Aula Mapolsek Gumukmas, pada Jumat, 30 Oktober 2026, menghasilkan sejumlah kesepakatan untuk mencegah konflik semakin meluas.Mediasi ini digelar menyusul insiden ketegangan antara kedua kelompok warga yang nyaris berujung bentrok di lokasi tanah sengketa.
Dalam peristiwa tersebut, ratusan orang dari kedua kelompok sempat terlibat ketegangan. Beruntung, aparat keamanan setempat berhasil mengendalikan situasi sehingga bentrokan dapat dicegah.
Kedua kelompok warga tersebut sama-sama mengklaim memiliki hak atas tanah yang menjadi objek sengketa.
Satu pihak merupakan kuasa hukum ahli waris Safiudin bin Brahim yang mengaku memiliki bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Sementara pihak lainnya merupakan kelompok masyarakat atau petani yang juga mengklaim memiliki dasar kepemilikan atas tanah tersebut.
Mediasi dipimpin langsung Kapolsek Gumukmas AKP Edi Santoso, didampingi Camat Gumukmas Chairul Dwi Tjahjanto dan Batuud Koramil Gumukmas Peltu Erman Toto.
Proses mediasi berlangsung cukup alot sejak siang hingga sore hari. Setelah masing-masing pihak menyampaikan argumentasi dan dasar klaim kepemilikannya, akhirnya tercapai kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara mediasi.
Dalam pembahasan tersebut, Lukmanul Hakim SH.MH, selaku pihak kuasa hukum ahli waris Safiudin bin Brahim menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi kepada pihak petani dan sebelumnya juga berupaya meminta mediasi.Ia menyatakan kliennya memiliki bukti kepemilikan tanah berupa SHM.
Pihak ahli waris Safiudin Bin Brahim juga menyampaikan bahwa apabila masyarakat bersedia mengembalikan tanah sawah tersebut, para petani akan mendapatkan pengembalian sesuai harga pembelian tanah.
Sementara itu, Rifa'i pihak masyarakat atau petani membenarkan telah menerima somasi dari pihak kuasa hukum. Mereka juga menyampaikan pernah melakukan upaya mediasi, tetapi belum menemukan solusi.
Pihak petani turut mengungkapkan bahwa mereka telah mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempertanyakan nomor persil dan titik lokasi tanah yang menurut mereka tidak sesuai.Pihak petani mengakui adanya SHM atas tanah yang disengketakan, tetapi mempertanyakan proses penerbitan sertifikat tersebut.
Dari hasil mediasi, salah satu poin penting yang disepakati adalah pihak petani akan berkoordinasi dengan kuasa hukumnya untuk memberikan salinan akta kepemilikan tanah sekaligus menunjukkan akta aslinya kepada kuasa hukum ahli waris Safiudin bin Brahim.
Penyerahan salinan dan penunjukan dokumen asli tersebut ditargetkan paling lambat satu minggu setelah berita acara mediasi ditandatangani, yakni pada 6 November 2026.
Selanjutnya, masing-masing kuasa hukum kedua belah pihak akan berkoordinasi untuk pelaksanaan penyerahan salinan dan pemeriksaan dokumen asli di Kantor Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember.
Pemerintah Desa Purwoasri juga menyatakan kesiapannya memberikan data masyarakat atau petani kepada pihak advokat selaku kuasa hukum ahli waris Safiudin bin Brahim.
Mewakili Muspika Gumukmas, Camat Chairul Dwi Tjahjanto mengimbau kedua kelompok warga agar sama-sama menahan diri dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat.
Chairul menegaskan, pihak Muspika tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang berhak atas tanah yang sedang disengketakan. Penentuan status kepemilikan harus diselesaikan melalui mekanisme dan jalur hukum yang berlaku.
Menurutnya, tugas Muspika dalam persoalan tersebut adalah memfasilitasi komunikasi kedua belah pihak serta mencegah agar perselisihan tidak berkembang menjadi kericuhan.
"Kami dari Muspika tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang berhak. Tugas kami hanya memediasi dan mencegah agar sengketa ini tidak mengarah kepada hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Chairul.
Ia juga menegaskan bahwa selama belum ada kejelasan mengenai kepemilikan sah tanah sawah tersebut, kedua kelompok diminta tidak melakukan aktivitas atau kegiatan apa pun di lokasi tanah sengketa.
Chairul berharap seluruh pihak menghormati kesepakatan yang telah dibuat dan mengedepankan penyelesaian melalui jalur hukum, sehingga persoalan sengketa tanah di Desa Purwoasri dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.
Dengan adanya kesepakatan mediasi tersebut, diharapkan kedua kelompok dapat menahan diri sembari menunggu proses klarifikasi dokumen kepemilikan dan penyelesaian hukum lebih lanjut. (rir)