Demokratis dan Transparan, Desa Sukorambi Gelar Pemilihan Calon Anggota BPD Periode 2026–2034
- 05 Juli 2026
- Dibaca 265 Kali
Bagikan Via:
Demokratis dan Transparan, Desa Sukorambi Gelar Pemilihan Calon Anggota BPD Periode 2026–2034
JEMBER, 05 JULI 2026 – Pemerintah Desa Sukorambi menggelar pemilihan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2026–2034 di Balai Desa Sukorambi, Minggu, 05 Juli 2026. Pemilihan yang dimulai pukul 13.00 WIB tersebut diikuti secara serentak oleh peserta dari tiga dusun sebagai bagian dari tahapan pengisian keanggotaan BPD sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan dihadiri unsur Muspika Kecamatan Sukorambi, Pemerintah Desa Sukorambi beserta perangkat desa, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial (PMKS) Kecamatan Sukorambi, Panitia pelaksana, tokoh masyarakat, Ketua RT/RW, serta masyarakat yang memiliki hak pilih.
Pemungutan suara berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Seluruh tahapan dilaksanakan secara terbuka dengan pengawasan panitia untuk menjamin proses berjalan transparan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketua Panitia Pengisian BPD, Muchlis Saiful Rizal, M.Pd., menegaskan bahwa panitia berkomitmen menjaga integritas penyelenggaraan pemilihan dengan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta.
"Seluruh tahapan kami laksanakan secara terbuka, objektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Panitia berkomitmen menjaga proses demokrasi yang adil sehingga hasil pemilihan benar-benar mencerminkan pilihan masyarakat," ujarnya.
Mewakili Camat Sukorambi, Kepala Seksi PMKS Kecamatan Sukorambi, Yuni Soehono, S.Sos., mengatakan BPD merupakan mitra strategis pemerintah desa yang memiliki peran penting dalam mewujudkan pemerintahan desa yang demokratis dan akuntabel.
"Kami berharap anggota BPD yang terpilih nantinya mampu menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menyerap aspirasi masyarakat, serta membangun sinergi yang baik dengan pemerintah desa demi kemajuan Desa Sukorambi," katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Sukorambi, H. Abdus Soim, menekankan bahwa anggota BPD yang terpilih harus memahami tugas dan fungsi kelembagaan sebagai representasi masyarakat desa.
"BPD memiliki tugas membahas dan menyepakati peraturan desa bersama kepala desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Karena itu, anggota yang terpilih harus mengedepankan integritas, profesionalisme, dan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun golongan," tegasnya.
Pelaksanaan pemilihan anggota BPD ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Jember di bawah kepemimpinan Gus Bupati Jember, Dr. Muhammad Fawait, S.E., M.Sc., dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel sebagai fondasi pembangunan daerah.
Melalui proses pemilihan yang demokratis, diharapkan anggota BPD Desa Sukorambi Periode 2026–2034 mampu menjadi representasi masyarakat yang efektif sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan. (hus)