Dinsos PPPA Jember Bekali Guru SMPN 2 Arjasa, Perkuat Perlindungan Anak dari Perundungan dan Kekerasan
- 29 September 2026
- Dibaca 38 Kali
Bagikan Via:
Dinsos PPPA Jember Bekali Guru SMPN 2 Arjasa, Perkuat Perlindungan Anak dari Perundungan dan Kekerasan
JEMBER, 29 SEPTEMBER 2026 - Upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari perundungan terus diperkuat. Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Jember memberikan edukasi kepada guru dan tenaga kependidikan SMP Negeri 2 Arjasa melalui kegiatan in house training, Selasa, 29 September 2026, yang bertempat di laboratorium komputer sekolah setempat.
Mengusung tema “Peningkatan Kompetensi Guru dalam Memahami Perundungan, Kekerasan, Kekerasan Seksual di Lingkungan Satuan Pendidikan”, kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman tenaga pendidik dalam mengenali, mencegah, serta menangani berbagai bentuk kekerasan yang dapat terjadi di lingkungan sekolah.
Dalam kegiatan tersebut, dua pemateri dari Dinsos PPPA Jember menyampaikan materi mengenai pemenuhan hak anak, pentingnya perlindungan anak di sekolah, serta upaya menciptakan suasana belajar yang kondusif dan ramah anak.
Wakil Kepala SMPN 2 Arjasa, Ika Hindarti, S.Pd., mengungkapkan bahwa salah satu persoalan yang kerap ditemukan di lingkungan sekolah adalah ejekan antarsiswa, termasuk menjadikan nama orang tua sebagai bahan olok-olokan.
Selain perundungan, pihak sekolah juga menghadapi persoalan pernikahan anak yang berdampak pada keberlanjutan pendidikan siswa.
Ika menjelaskan, pihak sekolah aktif melakukan kunjungan ke rumah siswa yang tidak masuk sekolah dalam waktu cukup lama, terutama ketika ketidakhadiran berlangsung lebih dari satu minggu.
Dari kunjungan tersebut, ditemukan siswa yang tidak lagi bersekolah karena telah menikah, termasuk melalui pernikahan siri. Kondisi ini berpotensi menyebabkan anak putus sekolah atau masuk dalam kategori anak tidak sekolah (ATS).
Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Pertama di Bidang Perlindungan Anak Dinsos PPPA Jember, Mauvirotul Arifah, S.H., menjelaskan bahwa setiap anak memiliki empat hak dasar, yakni hak kelangsungan hidup, perlindungan, tumbuh kembang, dan partisipasi.
Di lingkungan sekolah, pemenuhan hak anak diwujudkan melalui hak memperoleh pelajaran, menggunakan fasilitas sekolah, menyampaikan pendapat, serta mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang adil.
Menurutnya, pemenuhan hak tersebut perlu didukung lingkungan sekolah yang minim perundungan dan kekerasan. Karena itu, seluruh warga sekolah memiliki peran dalam membangun suasana belajar yang aman dan nyaman.
Terkait pernikahan anak, Mauvirotul menyampaikan bahwa Dinsos PPPA Jember terus melakukan sosialisasi ke berbagai wilayah dan sekolah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mencegah pernikahan anak.
Penata Layanan Operasional UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinsos PPPA Jember, Sindi Dwi Yunike, S.H., menambahkan bahwa laporan kasus perundungan dan kekerasan seksual, baik di lingkungan sekolah maupun keluarga, masih diterima pihaknya.
UPTD PPA terus melakukan pendampingan terhadap korban, mulai dari asesmen hingga penyediaan rumah aman sesuai kebutuhan.
Masyarakat yang membutuhkan layanan atau ingin melaporkan kasus dapat menghubungi Wadul Guse melalui hotline 081130311188 atau UPTD PPA Dinsos PPPA Jember di nomor 081138808800.
Melalui kegiatan ini, diharapkan guru dan tenaga kependidikan semakin memahami pentingnya perlindungan anak serta mampu membangun lingkungan sekolah yang ramah anak, sehingga setiap siswa dapat belajar, tumbuh, dan berkembang tanpa rasa takut terhadap perundungan maupun kekerasan. (wln)