logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Patrang

Langgar Perda dan Belum Berizin, Pemkab Jember Hentikan Operasional Sementara Outlet Miras di Patrang

  • 12 Agustus 2026
  • Dibaca 28 Kali
Bagikan Via:
langgar-perda-dan-belum-berizin-pemkab-jember-hentikan-operasional-sementara-outlet-miras-di-patrang-20260813

Langgar Perda dan Belum Berizin, Pemkab Jember Hentikan Operasional Sementara Outlet Miras di Patrang

JEMBER, 12 AGUSTUS 2026 - Tim gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menutup paksa sebuah tempat usaha yang menjual minuman beralkohol (minol) di Jalan Kaca Piring, Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Rabu 12 Agustus 2026.

Langkah tegas ini diambil setelah usaha tersebut terbukti beroperasi tanpa dokumen perizinan lengkap, menyusul maraknya sorotan masyarakat di media sosial.

Penutupan sementara dilakukan oleh tim terpadu yang terdiri atas Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskopumdag), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jember.

Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, tempat usaha tersebut belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar untuk lokasi Kabupaten Jember, serta tidak mengantongi izin resmi perdagangan minuman beralkohol.

Kepala DPMPTSP Jember, Isnaini Dwi Susanti, yang memimpin langsung peninjauan di lokasi menegaskan bahwa penutupan ini merupakan tindakan administratif demi menegakkan regulasi. Menurutnya, koordinasi lintas instansi telah dilakukan untuk memastikan setiap operasional usaha di Jember mematuhi aturan baku.

"Setelah saya bicarakan dengan teman-teman dari dinas terkait dan Satpol PP, ternyata masih belum ada NIB yang menunjuk lokasi Jember, dan izinnya juga belum ada," kata Isnaini dalam keterangan resminya.

"Oleh karena itu, tempat ini harus ditutup dulu hingga izin-izinnya diselesaikan. Kami harus memastikan bahwa apa yang dilakukan di lapangan tidak menyalahi regulasi dan Perda yang mengatur tentang minuman beralkohol," lanjutnya.

Sementara itu, Camat Patrang, Ajib, mengapresiasi langkah cepat yang diambil Pemkab Jember. Tindakan tersebut dinilai sangat krusial untuk menjaga kondusivitas lingkungan dan melindungi masyarakat dari potensi gangguan ketertiban umum.

"Kami dari pihak Kecamatan Patrang sangat mendukung langkah cepat dan tegas dari tim gabungan Pemkab Jember. Penutupan tempat usaha ini adalah respons yang sangat tepat untuk menjaga ketertiban di lingkungan warga, terutama terkait aktivitas yang belum memiliki dasar hukum yang jelas," ujar Ajib.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus memantau situasi di lapangan guna menciptakan iklim usaha yang tertib.

"Kami tidak mentoleransi adanya aktivitas usaha yang melanggar Perda. Ini bentuk perlindungan pemerintah terhadap masyarakat. Kami mengimbau seluruh pelaku usaha di wilayah Patrang untuk melengkapi izin sesuai aturan sebelum beroperasi agar tidak menimbulkan keresahan," tegasnya.

Proses penertiban di lokasi berlangsung tertib. Usai verifikasi dokumen dan penyampaian sosialisasi pelanggaran, petugas meminta pengelola segera menghentikan seluruh kegiatan operasional pada sore hari itu juga.

Penutupan ini bersifat sementara. Pengelola baru diperbolehkan kembali beroperasi setelah seluruh persyaratan perizinan resmi dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Kabupaten Jember.

Langkah ini mempertegas komitmen Pemkab Jember dalam mengawasi peredaran minuman beralkohol, sekaligus memastikan setiap unit usaha yang beroperasi memiliki legalitas sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. (fzr)

Galeri Foto