Dinsos PPPA Jember Berikan Pelayanan Dispensasi Kawin untuk Cegah Perkawinan Anak
- 08 Juni 2026
- Dibaca 20 Kali
Bagikan Via:
Dinsos PPPA Jember Berikan Pelayanan Dispensasi Kawin untuk Cegah Perkawinan Anak
JEMBER, 08 JUNI 2026 – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Jember kembali melaksanakan pelayanan Dispensasi Kawin (Diska) sebagai bagian dari upaya pencegahan perkawinan anak. Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin, 08 Juni 2026, di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jember.
Pelayanan Diska melibatkan berbagai pihak, di antaranya psikolog dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI), Bidang Perlindungan Anak (PA), serta Bidang Pemberdayaan Perempuan (PP) Dinsos PPPA Kabupaten Jember. Kegiatan berlangsung mulai pukul 08.30 hingga 12.00 WIB dan berjalan dengan lancar.
Pelayanan dispensasi kawin merupakan salah satu langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Jember untuk menekan angka perkawinan anak sekaligus memberikan edukasi kepada calon pengantin dan keluarga mengenai pentingnya kesiapan dalam membangun rumah tangga.
Dalam kegiatan tersebut, tercatat sebanyak tiga pasangan calon pengantin mengajukan permohonan dispensasi kawin. Mereka berasal dari Kecamatan Jelbuk, Kaliwates, dan Silo. Sebagian besar calon pengantin perempuan masih berusia 17 tahun sehingga memerlukan proses dispensasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui pelayanan ini, setiap pasangan menjalani asesmen dan konsultasi yang bertujuan untuk mengetahui kesiapan mereka dari berbagai aspek, baik psikologis, sosial, pendidikan, maupun pemahaman tentang kehidupan berkeluarga. Hasil asesmen tersebut nantinya menjadi bahan pertimbangan dalam proses pengajuan dispensasi kawin.
Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinsos PPPA Kabupaten Jember, Sugeng Riyadi, SE, mengatakan bahwa pelayanan dispensasi kawin tidak hanya berfokus pada pemenuhan prosedur administrasi, tetapi juga menjadi sarana edukasi bagi calon pengantin dan orang tua.
“Melalui pelayanan dispensasi kawin ini, kami ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya kesiapan sebelum memasuki jenjang pernikahan. Pernikahan bukan hanya tentang usia, tetapi juga kesiapan mental, emosional, pendidikan, dan ekonomi agar kehidupan keluarga dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Sugeng menambahkan bahwa perkawinan anak masih menjadi perhatian bersama karena berpotensi memengaruhi masa depan anak, termasuk keberlanjutan pendidikan dan proses tumbuh kembangnya.
“Oleh karena itu, Dinsos PPPA terus melakukan berbagai upaya pencegahan melalui sosialisasi, edukasi, pendampingan, serta pelayanan dispensasi kawin yang melibatkan tenaga profesional agar keputusan yang diambil benar-benar mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak,” katanya.
Ia berharap kolaborasi antara pemerintah, keluarga, lembaga pendidikan, dan masyarakat dapat semakin memperkuat upaya pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Jember. Dengan demikian, anak-anak dapat memperoleh kesempatan yang lebih luas untuk mengembangkan potensi diri, melanjutkan pendidikan, dan meraih masa depan yang lebih baik.
Selama pelaksanaan kegiatan, seluruh rangkaian pelayanan dispensasi kawin berlangsung tertib dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. (wln)