logo ppid jember kim
Oleh : Sekretariat DPRD

Komisi B DPRD Jember Bedah Aspek Regulasi Tata Ruang dan Perlindungan Hak Ekonomi Warga Silo

  • 19 Juni 2026
  • Dibaca 29 Kali
Bagikan Via:
komisi-b-dprd-jember-bedah-aspek-regulasi-tata-ruang-dan-perlindungan-hak-ekonomi-warga-silo-20260620

Komisi B DPRD Jember Bedah Aspek Regulasi Tata Ruang dan Perlindungan Hak Ekonomi Warga Silo

JEMBER, 19 JUNI 2026 - Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember, dalam audiensi yang sama di ruang Badan Musyawarah (Banmus), menyoroti secara mendalam keselarasan antara program strategis nasional dan regulasi daerah, Rabu, 17 Juni 2026.

Fokus pengawasan kali ini tertuju pada implikasi hukum dari rencana pemanfaatan kawasan hutan, yang terintegrasi dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember.

Dalam forum tersebut, Komisi B membedah data kesejahteraan sosial masyarakat Silo yang mayoritas berada pada kategori ekonomi yang membutuhkan perhatian khusus.

Berdasarkan paparan data terpadu, persentase warga yang masuk desil 1 hingga 4 cukup tinggi, sehingga alih fungsi lahan tanpa pertimbangan matang dikhawatirkan justru memperparah kondisi ekonomi lokal.

Catatan pentingnya, kebijakan infrastruktur fisik berskala besar apa pun tidak boleh meniadakan ekonomi sosial yang sudah berjalan, pelestarian lingkungan, maupun hak kelola masyarakat.

Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jember, Candra Ary Fianto, memaparkan pentingnya kesesuaian hukum agar hak-hak dasar rakyat penggarap tidak terabaikan dalam rencana pembangunan ini.

Candra menyatakan secara terbuka bahwa kemajuan infrastruktur pertahanan negara didukung penuh, sejauh tidak menabrak hak warga setempat.

“Namun perlu kita tinjau juga apakah…secara sosiologis, ekonomis, budaya, termasuk regulasi-regulasi yang hari ini ada di Kabupaten Jember tidak tertabrak dengan hal-hal yang seperti ini gitu loh agar depan petani harus mendapatkan satu perlindungan terhadap haknya, hak dasar mereka untuk hidup,” urai Candra.

Keberadaan Perda RTRW Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur kawasan lindung dan resapan air, menurutnya, harus jadi acuan dasar bagi semua pelaksana kebijakan.

Perlindungan terhadap area peruntukan hutan rakyat di Kecamatan Silo pun wajib diperhitungkan secara cermat, demi menjaga keseimbangan ekologis sekaligus sumber penghidupan masyarakat di ujung timur Jember. (gil)

Galeri Foto