Dinsos PPPA Jember Fasilitasi Pasutri yang Mengajukan Adopsi Anak Legal
- 15 September 2026
- Dibaca 25 Kali
Bagikan Via:
Dinsos PPPA Jember Fasilitasi Pasutri yang Mengajukan Adopsi Anak Legal
JEMBER, 14 SEPTEMBER 2026 – Setelah lebih dari lima tahun menikah dan sempat menjalani program bayi tabung atau In Vitro Fertilization (IVF) yang tidak membuahkan hasil, pasangan suami istri asal Perumahan Semeru, Kecamatan Sumbersari, memilih menempuh jalur adopsi anak secara legal. Keluarga yang berstatus Calon Orang Tua Angkat (COTA) tersebut mengajukan proses adopsi melalui Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA), Senin 14 September 2026.
Calon orang tua angkat sebut saja inisial A, mengungkapkan bahwa upaya medis sempat ditempuh keluarganya sebelum memutuskan mengadopsi anak. Program bayi tabung yang dijalani gagal membuahkan hasil lantaran sang istri memiliki gejala tekanan darah tinggi yang menjadi salah satu faktor penghambat keberhasilan program tersebut.
“Untuk mendapatkan anak kami sudah melakukan langkah medis dengan program bayi tabung, namun belum berhasil. Pada akhirnya kami memutuskan mengadopsi anak dan kami upayakan secara legalitasnya juga,” ujarnya.
Ia menuturkan, keputusan mengadopsi anak diambil bukan tanpa pertimbangan matang. Setelah lima tahun lebih membina rumah tangga tanpa dikaruniai momongan, keluarganya sepakat bahwa mengadopsi anak dengan status hukum yang jelas menjadi jalan terbaik untuk melengkapi keluarga kecil mereka.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos PPPA, Moh. Irfan Pratama, S.E., menjelaskan bahwa proses adopsi anak antar Warga Negara Indonesia (WNI) yang diajukan keluarga Bapak Afi kini tengah berada dalam tahap kelengkapan administrasi. Dinsos PPPA, kata Irfan, berperan sebagai fasilitator dalam pengurusan berkas persyaratan sebelum diteruskan ke instansi berwenang di tingkat provinsi.
“Kami Dinsos PPPA hanya fasilitator kelengkapan surat-surat. Berkas dikirim setelah dibuatkan laporan hasil kunjungan ke Dinas Sosial Provinsi, kecuali untuk kasus anak yang dibuang, yang berkasnya langsung dikirim ke UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita Sidoarjo Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur (PPSAB) Sidoarjo,” terang Irfan.
Ia menambahkan, setiap COTA yang mengajukan permohonan adopsi wajib melalui serangkaian tahapan administratif dan verifikasi guna memastikan proses berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Proses adopsi anak antar WNI ini menjadi salah satu jalur yang kerap ditempuh pasangan suami istri yang menghadapi kendala medis dalam program kehamilan, namun tetap berkomitmen membesarkan anak dalam ikatan keluarga yang sah secara hukum. Dinsos PPPA menegaskan pihaknya akan terus mendampingi proses administrasi COTA hingga tuntas, sekaligus memastikan setiap tahapan berjalan sesuai regulasi perlindungan anak yang berlaku. (rou)