Dipulangkan dari Malaysia, Tiga PMI Asal Jember Dijemput di Bungurasih
- 21 April 2026
- Dibaca 163 Kali
Bagikan Via:
Dipulangkan dari Malaysia, Tiga PMI Asal Jember Dijemput di Bungurasih
JEMBER, 21 APRIL 2026 - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember memfasilitasi penjemputan pemulangan tiga Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Jember yang dideportasi dari Malaysia. Penjemputan dilakukan di Terminal Bungurasih Surabaya pada Selasa, 21 April 2026, sebagai bentuk pelayanan dan perlindungan kepada PMI.
Ketiga PMI tersebut masing-masing bernama M. Hasan asal Jambearum, Kecamatan Sumberjambe, Yuliantin asal Bunut, Kecamatan Panti, serta Paiman asal Curah Baban, Kecamatan Tanggul. Mereka dipulangkan ke Indonesia karena berstatus non-prosedural atau tidak melalui jalur resmi saat berangkat bekerja ke luar negeri.
Fasilitasi penjemputan ini dilakukan untuk memastikan para PMI dapat kembali ke daerah asal dengan aman serta mendapatkan pendampingan dari pemerintah daerah. Setibanya di Terminal Bungurasih, para PMI langsung dijemput oleh petugas Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember untuk selanjutnya dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Staf pelaksana Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember, Maspurwadi, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada PMI, termasuk bagi mereka yang mengalami deportasi.
“Kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan dan perlindungan kepada PMI asal Kabupaten Jember yang dipulangkan dari Malaysia. Kami memastikan mereka dapat kembali dengan aman hingga ke daerah asal, serta mendapatkan pendampingan dari pemerintah,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kasus deportasi ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar tidak berangkat bekerja ke luar negeri melalui jalur non-prosedural.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mengikuti prosedur resmi dalam bekerja ke luar negeri, sehingga mendapatkan perlindungan hukum dan jaminan keselamatan selama bekerja. Jalur non-prosedural sangat berisiko dan dapat merugikan pekerja itu sendiri,” lanjutnya.
Selain melakukan penjemputan, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember juga akan melakukan pendataan serta memberikan pembinaan kepada para PMI yang telah dipulangkan, agar ke depan dapat memilih jalur yang aman dan sesuai ketentuan apabila ingin kembali bekerja ke luar negeri.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Jember menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada PMI, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya bekerja ke luar negeri secara legal dan prosedural. (awh)