logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Tenaga Kerja

Disnaker Jember dan DPRD Monitoring Pembayaran THR di PT Indomarco, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

  • 14 Maret 2026
  • Dibaca 204 Kali
Bagikan Via:
disnaker-jember-dan-dprd-monitoring-pembayaran-thr-di-pt-indomarco-pastikan-hak-pekerja-terpenuhi-20260314

Disnaker Jember dan DPRD Monitoring Pembayaran THR di PT Indomarco, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

JEMBER, 13 MARET 2026 - Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember bersama DPRD Kabupaten Jember melakukan monitoring kesanggupan perusahaan dalam membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 13 Maret 2026, di PT Indomarco yang berada di wilayah Kabupaten Jember.

Monitoring ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember, Drs. Hadi Mulyono, M.Si., bersama Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Jember, Sunarsi Khoris, S.Ag., M.Si. Kegiatan ini turut melibatkan tim dari Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Disnaker Kabupaten Jember.

Kegiatan monitoring dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Jember dalam memastikan perusahaan melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pembayaran THR keagamaan bagi pekerja atau buruh.

Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dan pekerja.

Dalam kesempatan tersebut, rombongan melakukan dialog langsung dengan manajemen PT Indomarco untuk mengetahui kesiapan perusahaan dalam menyalurkan THR kepada para pekerja.

Pihak perusahaan menyampaikan bahwa mereka telah mempersiapkan mekanisme pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta berkomitmen untuk menyalurkannya tepat waktu kepada seluruh pekerja.

Hadi Mulyono menegaskan, pemerintah daerah terus melakukan pemantauan ke sejumlah perusahaan guna memastikan hak pekerja dapat terpenuhi dengan baik menjelang Hari Raya.

“Melalui kegiatan monitoring ini kami ingin memastikan bahwa perusahaan membayarkan THR kepada para pekerja secara penuh. Tidak boleh ada pembayaran yang dicicil maupun keterlambatan dalam pembayarannya,” tegasnya.

Sementara itu, Sunarsi Khoris menyampaikan dukungannya terhadap langkah yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember dalam melakukan pengawasan terhadap kewajiban perusahaan dalam memberikan THR kepada para pekerja.

Ia berharap dengan adanya monitoring ini, seluruh perusahaan di Kabupaten Jember dapat mematuhi aturan yang berlaku sehingga para pekerja memperoleh haknya secara tepat waktu.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Jember berharap tercipta hubungan industrial yang kondusif dan harmonis antara perusahaan dan pekerja, sekaligus memberikan kepastian bagi para pekerja untuk dapat menyambut Hari Raya Idulfitri dengan lebih tenang bersama keluarga. (awh)

Galeri Foto