logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata

Disporabudpar Jember Observasi Gedung PTPN I Kanreg 5, Langkah Awal Proses Penetapan Cagar Budaya

  • 10 Maret 2026
  • Dibaca 311 Kali
Bagikan Via:
disporabudpar-jember-observasi-gedung-ptpn-i-kanreg-5-langkah-awal-proses-penetapan-cagar-budaya-20260310

Disporabudpar Jember Observasi Gedung PTPN I Kanreg 5, Langkah Awal Proses Penetapan Cagar Budaya

Bidang Kebudayaan melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Jember melakukan kegiatan observasi terhadap bangunan yang diduga sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) pada Selasa, 10 Maret 2026. Observasi tersebut dilakukan di gedung PTPN I Kantor Regional (Kanreg) 5 Jember yang beralamat di Jalan Gajah Mada No.249, Pattimura, Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Kegiatan observasi ini bertujuan sebagai langkah awal dalam proses pendaftaran dan pengkajian bangunan tersebut agar dapat ditetapkan sebagai cagar budaya di masa mendatang. Tim dari Bidang Kebudayaan Disporabudpar Jember melakukan peninjauan langsung terhadap kondisi bangunan, mendokumentasikan unsur arsitektur, serta menelusuri nilai sejarah yang terkandung di dalamnya.

Gedung yang saat ini digunakan sebagai kantor PTPN I Kanreg 5 Jember memiliki keterkaitan erat dengan sejarah perkembangan industri tembakau di Jember. Bangunan tersebut berkaitan dengan perusahaan perkebunan tembakau pada masa kolonial Belanda bernama Landbouw Maarschapij Oud Djember (LMOD) yang menjadi salah satu tonggak awal branding Jember sebagai kota penghasil tembakau.

Secara historis, perusahaan perkebunan tersebut didirikan oleh tokoh berkebangsaan Belanda, George Birnie, bersama rekannya Mathiesen dan Van Gennep pada 21 Oktober 1859. Perusahaan ini menjadi pelopor usaha perkebunan tembakau di wilayah Jember. Awalnya, George Birnie memperoleh hak erfpacht atau hak guna usaha selama 75 tahun di wilayah Jember, khususnya di daerah Jenggawah. Melalui hak tersebut, ia membuka areal perkebunan tembakau jenis BNO (Besuki Na Oogst) yang kemudian berkembang pesat.

Hasil perkebunan tembakau dari wilayah Jember tersebut dipasarkan hingga ke pasar Eropa. Tingginya permintaan tembakau membuat industri ini berkembang sangat cepat dan membawa perubahan besar terhadap perkembangan wilayah Jember. Untuk mendukung aktivitas perkebunan, para pekerja didatangkan dari berbagai daerah di Jawa Timur, di antaranya dari Blitar dan Pulau Madura.

Masuknya tenaga kerja dari berbagai daerah ini membuat jumlah penduduk Jember meningkat pesat. Jika pada awal tahun 1805 jumlah penduduk Jember hanya sekitar lima ribu orang, maka pada akhir abad ke-19 jumlahnya melonjak drastis hingga mencapai sekitar satu juta jiwa. Perkembangan ini turut menjadikan Jember sebagai wilayah yang semakin ramai dan berkembang secara ekonomi.

Setelah Indonesia merdeka, berdasarkan Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958 serta Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1959, pemerintah Indonesia melakukan nasionalisasi terhadap perusahaan-perusahaan milik Belanda yang beroperasi di Indonesia. Termasuk di dalamnya perusahaan perkebunan Landbouw Maarschapij Oud Djember. Setelah proses nasionalisasi tersebut, perusahaan perkebunan itu kemudian menjadi bagian dari perusahaan perkebunan nasional dan difungsikan sebagai kantor perwakilan Perseroan Terbatas Perkebunan Nasional (PTPN I) hingga sekarang.

Perwakilan dari Bidang Kebudayaan Disporabudpar Jember menjelaskan bahwa observasi ini merupakan bagian dari upaya pelestarian sejarah daerah. Menurutnya, bangunan yang memiliki nilai historis tinggi perlu didokumentasikan dan dilindungi agar tidak hilang oleh perkembangan zaman.

“Observasi ini merupakan tahapan awal dalam proses pendaftaran objek yang diduga sebagai cagar budaya. Kami melakukan pengumpulan data, dokumentasi, serta kajian awal terkait nilai sejarah, arsitektur, dan peran bangunan ini dalam perkembangan Jember,” ujar perwakilan Bidang Kebudayaan Disporabudpar Jember di sela kegiatan.

Ia juga menambahkan bahwa bangunan yang memiliki keterkaitan dengan sejarah industri tembakau di Jember memiliki nilai penting dalam perjalanan identitas daerah. Oleh karena itu, proses pendataan dan pengkajian menjadi langkah penting sebelum dilakukan penetapan resmi sebagai cagar budaya.

“Gedung ini memiliki keterkaitan langsung dengan sejarah berkembangnya industri tembakau yang menjadikan Jember dikenal sebagai kota tembakau. Karena itu, kami berharap melalui proses ini nantinya bangunan tersebut dapat ditetapkan sebagai cagar budaya sehingga keberadaannya dapat dilindungi dan diwariskan kepada generasi mendatang,” tambahnya.

Melalui kegiatan observasi ini, Bidang Kebudayaan Disporabudpar Jember berharap bangunan bersejarah tersebut dapat segera terdaftar sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Tahapan selanjutnya akan dilakukan kajian lebih mendalam oleh tim ahli cagar budaya sebelum nantinya diproses menuju penetapan resmi sebagai cagar budaya Kabupaten Jember. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga dan melestarikan warisan sejarah yang memiliki nilai penting bagi perkembangan Jember.

Galeri Foto