logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan dan Perikanan

DKPPP Gelar Pembinaan, Evaluasi dan Klarifikasi Publikasi ASN untuk Tingkatkan Disiplin Kinerja

  • 05 Juni 2026
  • Dibaca 27 Kali
Bagikan Via:
dkppp-gelar-pembinaan-evaluasi-dan-klarifikasi-publikasi-asn-untuk-tingkatkan-disiplin-kinerja-20260605

DKPPP Gelar Pembinaan, Evaluasi dan Klarifikasi Publikasi ASN untuk Tingkatkan Disiplin Kinerja

JEMBER, 05 JUNI 2026 – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Peternakan Perikanan (DKPPP) menggelar kegiatan Pembinaan, Evaluasi dan Klarifikasi Publikasi ASN pada Rabu, 03 Juni 2026, di Aula DKPPP. Kegiatan yang dimulai pukul 12.00 WIB tersebut dihadiri oleh Sekretaris DKPPP, Asrah Joyo Widono, S.Kep., S.H., M.Si., Iqbal Andriansyah, S.Pt., Tim Media Sosial DKPPP, serta staf Kepegawaian dan Umum.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penguatan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mendukung publikasi program, kegiatan, dan capaian kinerja pemerintah melalui media sosial. Selain menjadi sarana evaluasi, forum tersebut juga dimanfaatkan untuk melakukan klarifikasi terhadap sejumlah ASN yang memperoleh peringatan terkait pelaksanaan kewajiban publikasi media sosial.

Berdasarkan hasil evaluasi yang dipaparkan dalam pertemuan tersebut, tercatat sebanyak 78 ASN mendapatkan peringatan pelanggaran disiplin publikasi media sosial. Setelah dilakukan proses klarifikasi, diketahui bahwa sebagian besar permasalahan disebabkan oleh keterlambatan ASN dalam mengunggah materi publikasi yang telah ditentukan serta keterlambatan proses verifikasi oleh atasan langsung. Kondisi tersebut menjadi perhatian bersama karena berpengaruh terhadap ketertiban administrasi dan pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan.

Selain membahas hasil evaluasi, pertemuan juga menindaklanjuti proses administrasi terhadap ASN yang telah mendapatkan pembinaan. Dari total ASN yang memperoleh peringatan, sebanyak 61 ASN telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai bentuk tindak lanjut atas hasil evaluasi yang dilakukan. Sementara itu, 17 ASN lainnya masih berada dalam proses penyelesaian administrasi dan klarifikasi lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam arahannya, Sekretaris DKPPP, Asrah Joyo Widono, S.Kep., S.H., M.Si., menegaskan bahwa publikasi media sosial saat ini menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung keterbukaan informasi publik serta membangun citra positif organisasi.

"Publikasi media sosial bukan hanya menjadi bagian dari pemenuhan administrasi kinerja, tetapi juga merupakan bentuk kontribusi ASN dalam menyampaikan informasi pembangunan dan pelayanan publik kepada masyarakat. Melalui publikasi yang aktif dan tepat waktu, masyarakat dapat mengetahui berbagai program, kegiatan, maupun capaian pemerintah daerah secara lebih luas. Untuk itu diperlukan komitmen bersama, baik dari ASN maupun atasan langsung, agar proses publikasi dan verifikasi dapat berjalan dengan baik," ujar Asrah.

Melalui kegiatan pembinaan, evaluasi dan klarifikasi ini, DKPPP berharap seluruh ASN semakin memahami pentingnya disiplin dalam pelaksanaan publikasi media sosial. Dengan meningkatnya kepatuhan dan kesadaran ASN, diharapkan penyebarluasan informasi terkait program dan kegiatan pemerintah dapat berlangsung lebih efektif, akurat, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. (ran)

Galeri Foto