logo ppid jember kim
Oleh : Sekretariat DPRD

Dorong Komitmen Pemerintah, Komisi D DPRD Jember Desak Percepatan Pembentukan Komisi Daerah Disabilitas

  • 28 Mei 2026
  • Dibaca 116 Kali
Bagikan Via:
dorong-komitmen-pemerintah-komisi-d-dprd-jember-desak-percepatan-pembentukan-komisi-daerah-disabilitas-20260529

Dorong Komitmen Pemerintah, Komisi D DPRD Jember Desak Percepatan Pembentukan Komisi Daerah Disabilitas

JEMBER, 28 MEI 2026 - Komisi D DPRD Kabupaten Jember menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas langkah strategis implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, pada Selasa, 26 Mei 2026.

Agenda itu dilakukan bersama Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI) Cabang Jember, Persatuan Penyandang Disabilitas dan Center Advokasi (Perpenca) Kabupaten Jember, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA), dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember.

Rapat ini berfokus pada urgensi pembentukan kelembagaan formal penunjang regulasi, yakni Komisi Daerah Disabilitas (KDD atau Komda), yang berfungsi sebagai instrumen pengawas dan integrator kebijakan inklusi di Kabupaten Jember.

Anggota DPRD Jember, Alfian Andri Wijaya, menegaskan dalam rapat bahwa landasan hukum berupa Perda dan Peraturan Bupati (Perbup) sejatinya telah siap, sehingga langkah operasional berupa Keputusan Bupati sangat dinantikan untuk melembagakan struktur tersebut secara sah.

“Perda sudah ada, perbup sudah ada, kami mengingatkan bupati untuk segera membentuk komda disabilitas,” ujar Alfian.

Ketiadaan Komda selama bertahun-tahun dinilai menjadi hambatan utama mengapa pelaksanaan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Kabupaten Jember tidak berjalan maksimal.

Ketua Pertimbangan Perpenca, Asrorul Mais, memberikan pandangannya mengenai mandeknya pembentukan KDD yang seharusnya sudah terealisasi sejak lama.

“Dua tahun setelah diamanatkannya perda KDD harusnya terbentuk artinya seharunya terbentuk setidaknya tahun 2018. Tapi faktanya sampai 10 tahun ini KDD belum terbentuk di kabupaten jember. Kalau kita refleksikan bersama sangat wajar kalau implementasi perda ini berjalan terseok-seok, perda disabilitas mohon maaf jalannya seperti disabilitas,” ungkap Mais.

Menanggapi desakan dari dewan dan organisasi disabilitas, jajaran staff Dinsos PPPA mengakui adanya kendala internal struktural di masa lalu yang menghambat pembentukan komisi ini.

Meski demikian, pihak eksekutif menyatakan dukungan penuh untuk segera menyusun langkah taktis kelembagaan ke depan.

“Pembentukan komda memang seharunya masuk di dinas sosial, namun karena ada beberapa pergantian pimpinan jadi tidak bisa terlaksana, mudah-mudahan nanti kita coba konsep lagi, artinya kalau ada perda nya komisi daerah ini jangan sampai tidak berjalan lagi, soalnya juga 10 tahun,” jelas Agung, Staf Dinsos PPPA.

Komisi D DPRD Jember meminta Dinsos PPPA segera berkoordinasi dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya untuk merumuskan struktur Komda.

Melalui pembentukan Komda ini, diharapkan Kabupaten Jember memiliki wadah komunikasi resmi guna memastikan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas tidak lagi berjalan di tempat. (gil)

Galeri Foto