logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Silo

DORONG PERCEPATAN IKD, KASI PELAYAN UMUM KECAMATAN SILO BERI HIMBAUAN

  • 27 Juli 2026
  • Dibaca 7 Kali
Bagikan Via:
dorong-percepatan-ikd-kasi-pelayan-umum-kecamatan-silo-beri-himbauan-20260727

DORONG PERCEPATAN IKD, KASI PELAYAN UMUM KECAMATAN SILO BERI HIMBAUAN

DORONG PERCEPATAN IKD, KASI PELAYAN UMUM KECAMATAN SILO BERI HIMBAUAN

SILO, 27 Juli 2026 – Pemerintah Kecamatan Silo terus mendorong percepatan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Untuk memastikan program nasional tersebut berjalan maksimal, Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Silo, Setijo Arlianto, secara langsung memberikan himbauan kepada masyarakat agar segera mengurus dan mengaktifkan IKD di Kantor Kecamatan Silo mulai Senin, 27 Juli 2026.

Himbauan ini disampaikan sebagai tindak lanjut program Percepatan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. Menurut Setijo, IKD merupakan langkah penting dalam transformasi pelayanan publik berbasis digital di wilayah Kecamatan Silo.

“Sehubungan dengan program Percepatan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dengan ini saya menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Kecamatan Silo untuk segera melakukan aktivasi IKD,” ujar Setijo Arlianto di Kantor Kecamatan Silo, Senin (27/7/2026).

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa IKD adalah KTP elektronik dalam bentuk digital yang bisa diakses melalui aplikasi Identitas Digital di smartphone. Data kependudukan yang ada di dalamnya memiliki kekuatan hukum yang sama dengan KTP fisik.

“IKD adalah KTP elektronik dalam bentuk digital yang dapat diakses melalui aplikasi di smartphone Anda. IKD memiliki kekuatan hukum yang sama dengan KTP fisik dan mempermudah kita dalam mengakses berbagai layanan publik secara cepat, aman, dan tanpa perlu membawa dokumen fisik,” jelasnya.

Dengan menggunakan IKD, masyarakat tidak perlu lagi khawatir KTP tertinggal, rusak, atau hilang. Selain itu, proses verifikasi data untuk berbagai keperluan seperti perbankan, BPJS, hingga layanan pemerintahan juga akan menjadi lebih praktis dan efisien.

Untuk memudahkan warga, Pemerintah Kecamatan Silo membuka layanan aktivasi IKD langsung di kantor kecamatan. Setijo merinci tiga langkah mudah yang harus dilakukan warga yang belum aktivasi.

“Untuk itu, kami dari Pemerintah Kecamatan Silo mengajak Bapak/Ibu/Saudara-saudara yang belum mengaktivasi IKD agar segera:

Pertama, Datang ke Kantor Kecamatan Silo mulai Senin, 27 Juli 2026 selama jam kerja.

Kedua, Membawa KTP-el dan smartphone yang sudah terinstal aplikasi Identitas Digital.

Ketiga, Mengikuti arahan petugas kami untuk proses aktivasi,” tegasnya.

Petugas pelayanan di Kecamatan Silo juga telah disiapkan untuk membantu warga, terutama bagi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan aplikasi digital. Proses aktivasi dinilai tidak memakan waktu lama dan gratis tanpa dipungut biaya apapun.

Setijo berharap seluruh elemen masyarakat, mulai dari perangkat desa, RT/RW, hingga tokoh masyarakat dapat turut serta menyosialisasikan pentingnya IKD. Targetnya, seluruh warga Kecamatan Silo yang telah memiliki KTP-el dapat segera beralih ke IKD agar pelayanan di kecamatan bisa semakin cepat dan terintegrasi secara digital.

“Mari bersama-sama kita sukseskan percepatan IKD di Kecamatan Silo. Dengan IKD, pelayanan lebih mudah, data lebih aman, dan kita siap menuju pelayanan digital,” pungkasnya.

Pemerintah Kecamatan Silo berkomitmen untuk terus mendukung program digitalisasi kependudukan. Warga yang ingin informasi lebih lanjut dapat langsung mendatangi Kantor Kecamatan Silo pada hari kerja atau menghubungi petugas Pelayanan Umum.

Galeri Foto