logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

DPMPTSP Jember Dampingi Lima Pelaku Usaha, Perkuat Fondasi Investasi yang Aman dan Berkelanjutan

  • 27 Oktober 2026
  • Dibaca 33 Kali
Bagikan Via:
dpmptsp-jember-dampingi-lima-pelaku-usaha-perkuat-fondasi-investasi-yang-aman-dan-berkelanjutan-20261028

DPMPTSP Jember Dampingi Lima Pelaku Usaha, Perkuat Fondasi Investasi yang Aman dan Berkelanjutan

JEMBER, 27 OKTOBER 2026 – Mewujudkan iklim investasi yang sehat tidak cukup hanya dengan menghadirkan kemudahan perizinan. Kepatuhan usaha, tertib pelaporan investasi, dan keselamatan operasional juga menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Berangkat dari komitmen tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jember melanjutkan pengawasan pelaksanaan penanaman modal melalui kunjungan lapangan hari kedua, Selasa 27 Oktober 2026. Kegiatan ini menjadi sarana untuk memetakan kebutuhan pelaku usaha sekaligus mendorong penyelesaian berbagai aspek perizinan dan operasional secara terkoordinasi.

Kegiatan yang dikoordinasikan A.A. Wijaya, Koordinator Tim Substansi Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Jember, tersebut melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Pada hari kedua, peninjauan menyasar lima pelaku usaha, yakni PT United Motors Centre, PT Roda Sakti Surya Megah, Bang Husin, CV Golden Market, serta PT Citra Kurnia Indah yang telah mengambil alih kepemilikan Cempaka Hill Hotel.

Kunjungan lapangan dilakukan untuk memastikan kegiatan usaha berjalan selaras dengan legalitas dan ketentuan yang berlaku. Melalui proses ini, pemerintah daerah juga mengidentifikasi kebutuhan penyesuaian perizinan, pelaporan investasi, serta sarana keselamatan yang relevan dengan karakteristik setiap usaha.

Dari hasil identifikasi, sejumlah aspek memerlukan tindak lanjut, antara lain kesesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan kegiatan dan lokasi usaha, pemenuhan persyaratan dasar perizinan, serta penyesuaian skala usaha berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Persyaratan yang perlu dicermati mencakup Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Tanda Daftar Gudang (TDG), dokumen lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), serta Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), sesuai kebutuhan dan ketentuan masing-masing usaha.

Penyesuaian tersebut diharapkan membantu pelaku usaha memastikan legalitas dan data perizinannya sesuai dengan kondisi aktual. Dengan demikian, kegiatan usaha dapat berjalan lebih tertib, sementara kewajiban administratif dapat dipenuhi secara tepat.

Aspek lain yang menjadi perhatian ialah pemenuhan kewajiban Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Pelaku usaha diingatkan untuk menyampaikan laporan secara berkala sesuai skala usaha dan ketentuan yang berlaku, termasuk berdasarkan KBLI sesuai kewajiban pelaporannya.

Kepatuhan pelaporan menjadi bagian penting dalam membangun basis data investasi yang akurat. Data tersebut membantu pemerintah memantau perkembangan realisasi penanaman modal sekaligus menjadi salah satu dasar dalam mengevaluasi dinamika investasi di Kabupaten Jember.

Di sisi lain, pengawasan turut mendorong perhatian terhadap keselamatan lingkungan usaha. Ketersediaan alat pemadam api ringan (APAR), sistem hidran apabila dipersyaratkan, serta lampu peringatan (warning light) perlu disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan operasional.

Pemenuhan aspek keselamatan ini penting untuk mendukung lingkungan usaha yang lebih aman, baik bagi pekerja maupun masyarakat yang beraktivitas di sekitarnya.

Koordinator Tim Substansi Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Jember, A.A. Wijaya, menjelaskan bahwa pengawasan lapangan insidental tidak hanya bertujuan memeriksa kepatuhan, tetapi juga mengidentifikasi kendala dan mendorong penyelesaiannya melalui koordinasi lintas perangkat daerah.

“Pengawasan lapangan insidental ini bukan semata-mata untuk memeriksa kepatuhan, tetapi juga untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi pelaku usaha dan mendorong penyelesaian secara terkoordinasi. Kami ingin memastikan legalitas dan kegiatan usaha sesuai KBLI berjalan selaras, kewajiban pelaporan investasi dipenuhi, serta aspek keselamatan operasional mendapat perhatian sebagai bagian dari perlindungan masyarakat dan pekerja,” ujarnya.

Sebagai langkah lanjutan, DPMPTSP Kabupaten Jember akan membahas hasil pemantauan bersama OPD terkait. Pembahasan tersebut menjadi dasar penyusunan rekomendasi dan tindak lanjut kepatuhan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Pengawasan Insidental. Hasil akhirnya akan ditindaklanjuti melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Melalui pengawasan yang disertai koordinasi dan tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Jember berupaya membangun hubungan yang konstruktif dengan pelaku usaha. Pendekatan ini diharapkan tidak hanya memperkuat kepatuhan, tetapi juga mendorong terciptanya ekosistem investasi yang aman, tertib, dan berdaya saing.

Dengan fondasi tersebut, pertumbuhan investasi di Jember diharapkan semakin berkualitas, memberikan kepastian bagi dunia usaha, serta berkontribusi terhadap penguatan perekonomian daerah. (dul)

Galeri Foto