DPMPTSP Jember Dorong Pelaku Usaha Segera Sampaikan LKPM Triwulan III 2026
- 21 September 2026
- Dibaca 26 Kali
Bagikan Via:
DPMPTSP Jember Dorong Pelaku Usaha Segera Sampaikan LKPM Triwulan III 2026
JEMBER, 21 SEPTEMBER 2026 - Memasuki periode pelaporan Triwulan III Tahun 2026, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jember kembali mengingatkan pelaku usaha untuk segera memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
LKPM menjadi salah satu instrumen penting dalam pengendalian pelaksanaan penanaman modal. Melalui laporan tersebut, pemerintah dapat memperoleh gambaran mengenai perkembangan kegiatan investasi secara aktual. Data yang disampaikan pelaku usaha selanjutnya dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar dalam penyusunan kebijakan dan peningkatan kualitas pelayanan penanaman modal di daerah.
Koordinator Tim Substansi Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Jember, A.A. Wijaya, menegaskan bahwa kewajiban pelaporan LKPM perlu menjadi perhatian seluruh pelaku usaha, khususnya pelaku usaha Non-UMK.
“Seluruh pelaku usaha di Kabupaten Jember harus segera menyampaikan LKPM secara periodik. Ada risiko bila tidak dilakukan sesuai PP 28 Tahun 2025. Pemberitahuan LKPM Triwulan III ini ditujukan kepada pelaku usaha Non-UMK Jember untuk periode pelaporan Juli–September 2026,” ujar A.A. Wijaya, Senin 21 September 2026.
Adapun kewajiban penyampaian LKPM berlaku bagi perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), khususnya kategori usaha menengah dan besar.
Untuk periode Triwulan III, laporan yang disampaikan mencakup kegiatan usaha selama Juli hingga September 2026. Pelaporan dilakukan secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS) pada akun perusahaan masing-masing, melalui menu Pelaporan dan sub-menu Daftar LKPM.
Periode penyampaian LKPM Triwulan III Tahun 2026 ditetapkan mulai 1 hingga 15 Oktober 2026. Karena itu, DPMPTSP Kabupaten Jember mengimbau pelaku usaha untuk tidak menunggu hingga mendekati batas akhir pelaporan.
Lebih dari sekadar memenuhi kewajiban administratif, pelaporan LKPM juga menjadi bagian dari kontribusi dunia usaha dalam menyediakan data investasi yang akurat bagi pemerintah daerah.
“Penyampaian LKPM ini akan mendokumentasikan dan menunjukkan kontribusi para pelaku usaha kepada kesejahteraan masyarakat Jember,” tambah A.A. Wijaya.
Ketentuan penyampaian LKPM mengacu pada Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal melalui Sistem OSS.
Pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian LKPM sesuai ketentuan dan batas waktu dapat dikenakan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan perizinan berusaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui peningkatan kepatuhan pelaporan LKPM, DPMPTSP Kabupaten Jember mendorong terbangunnya sinergi antara pemerintah dan dunia usaha. Data investasi yang tersaji secara tertib diharapkan dapat mendukung pengambilan kebijakan yang lebih tepat sekaligus memperkuat ekosistem investasi yang sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Jember. (zn)