DPMPTSP Jember Intensifkan Pendampingan LKPM Triwulan III Tahun 2026 hingga Hari Terakhir
- 16 Oktober 2026
- Dibaca 6 Kali
Bagikan Via:
DPMPTSP Jember Intensifkan Pendampingan LKPM Triwulan III Tahun 2026 hingga Hari Terakhir
JEMBER, 16 OKTOBER 2026 - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jember mengintensifkan pendampingan kepada pelaku usaha dalam penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan III Tahun 2026. Pendampingan dilaksanakan hingga hari terakhir batas pelaporan, yakni 15 Oktober 2026.
Kegiatan ini bertujuan membantu pelaku usaha memahami tata cara penyampaian LKPM, menangani kendala pelaporan, memperbaiki laporan yang memerlukan penyesuaian, serta memberikan penjelasan terkait permasalahan perizinan dan data kegiatan usaha.
Berdasarkan catatan pendampingan periode 8–15 Oktober 2026, sejumlah pelaku usaha dari berbagai sektor memperoleh pendampingan sesuai dengan permasalahan yang dihadapi.
Pendampingan 8–9 Oktober 2026
Pada 8 Oktober 2026, Ayu Rafita Dwi Cahyati, S.T., mendampingi Hasnan dari PT Istana Mobil Roda Mas yang bergerak di bidang suku cadang dan showroom mobil Honda. Perusahaan tercatat belum menyampaikan LKPM. Pendampingan diberikan melalui penjelasan mengenai tata cara penyampaian laporan.
Pada 9 Oktober 2026, Ayu Rafita Dwi Cahyati, S.T., mendampingi Puput Triani dari PT Jafran Indonesia yang bergerak di bidang industri pembenihan jagung.
Dalam proses pendampingan, ditemukan ketidaksesuaian alamat pada seluruh KBLI dengan lokasi produksi atau gudang. Perusahaan mengalami kesulitan melakukan perubahan alamat pada masing-masing KBLI karena berkaitan dengan kewajiban perizinan berusaha. Selain itu, tercatat adanya Surat Peringatan 1 (SP 1) yang dikirimkan melalui email perusahaan.
Permasalahan tersebut menjadi bahan penyampaian kepada pimpinan agar dapat diberikan fasilitasi, pembinaan, dan pengawasan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait.
Pada tanggal yang sama, Meriza Setyawati Nitisasmito, S.H., bersama Yuliananingsih, S.E., mendampingi Iwan Setiyawan dari CV Lisa Jaya Mandiri yang bergerak di bidang perdagangan eceran bukan makanan, minuman, dan tembakau. Pendampingan mencakup penjelasan mengenai tata cara dan periode pelaporan LKPM, dengan memperhatikan kendala yang tercatat terkait status usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK).
Pendampingan 12–13 Oktober 2026
Pada 12 Oktober 2026, Ayu Rafita Dwi Cahyati, S.T., mendampingi Ratno dari Koperasi Konsumen Wanita Sekar Kartini Jember. Permasalahan yang tercatat meliputi belum pernah menyampaikan LKPM dan adanya rencana pencabutan KBLI. Pendampingan diberikan melalui penjelasan tata cara pelaporan.
Pada hari yang sama, Meriza Setyawati Nitisasmito, S.H., mendampingi Firza Ratna Fadilla dari RS Bina Sehat Jember yang bergerak di bidang rumah sakit swasta. Pendampingan berfokus pada perbaikan LKPM.
Selanjutnya, pada 13 Oktober 2026, Irani Sabela, S.E., mendampingi Fendi dari BPR Anugerahdharma Yuwana Jember. Pelaku usaha tersebut sebelumnya telah menyampaikan LKPM dan berkonsultasi mengenai rencana beralih ke tahap produksi, sementara laporan yang tercatat baru disampaikan satu kali.
Pendampingan 14 Oktober 2026
Pada 14 Oktober 2026, Diah Pratiwi Oktavia mendampingi Mar’atul Khoiri dari CV Ndalung yang bergerak di bidang jasa event organizer. Pelaku usaha tercatat belum menyampaikan LKPM sehingga diberikan penjelasan mengenai tata cara pelaporan.
Pada tanggal yang sama, Meriza Setyawati Nitisasmito, S.H., mendampingi Tyagita dari PT Bernady Sukses Group yang bergerak di bidang real estat. Pendampingan dilakukan terkait perbaikan LKPM.
Diah Pratiwi Oktavia juga mendampingi Redika Imanu dari Karya Gemilang Gas Sejahtera yang bergerak di bidang Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE). Perusahaan tercatat belum menyampaikan LKPM sehingga memperoleh penjelasan mengenai tata cara penyampaian laporan.
Pendampingan hingga 15 Oktober 2026
Pada 15 Oktober 2026, yang merupakan hari terakhir batas pelaporan LKPM Triwulan III Tahun 2026, Yolanda Pratiwi Kurniasih, S.H., mendampingi Aditya Wardana dari PT BIN Cigar yang bergerak di bidang pabrik cerutu.
Berdasarkan catatan pendampingan, laporan LKPM terakhir perusahaan tercatat pada Semester II Tahun 2022. Pendampingan diberikan melalui penjelasan mengenai tata cara penyampaian LKPM.
Rangkaian pendampingan tersebut memperlihatkan beragam persoalan yang dihadapi pelaku usaha, mulai dari belum pernah menyampaikan LKPM, kebutuhan perbaikan laporan, kendala terkait status usaha, ketidaksesuaian alamat pada data KBLI, hingga konsultasi mengenai perubahan tahap kegiatan usaha.
DPMPTSP Kabupaten Jember terus mendorong pelaku usaha untuk memahami dan memenuhi kewajiban pelaporan kegiatan penanaman modal sesuai ketentuan yang berlaku. Pendampingan ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha mengidentifikasi kendala serta memahami langkah yang diperlukan dalam proses pelaporan.
DPMPTSP Kabupaten Jember
Jember Baru, Jember Maju.(zz)