DPMPTSP Kabupaten Jember Akhiri Rangkaian Giat Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Penanaman Modal TA 2026
- 28 Juli 2026
- Dibaca 1 Kali
Bagikan Via:
DPMPTSP Kabupaten Jember Akhiri Rangkaian Giat Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Penanaman Modal TA 2026
EMBER, 28 Juli 2026 - Komitmen Pemerintah Kabupaten Jember dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif terus diwujudkan melalui berbagai langkah nyata. Salah satunya melalui kegiatan Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan yang Dihadapi Pelaku Usaha dalam Merealisasikan Kegiatan Usahanya yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jember di Hotel Bintang Mulia Jember, Selasa (28/7).
Kegiatan ini menjadi ruang koordinasi antara pemerintah Daerah, Instansi Vertikal dan pelaku usaha untuk membahas berbagai persoalan yang dihadapi dalam proses perizinan berusaha serta mencari solusi yang tepat agar kegiatan penanaman modal dapat terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui Rangkaian Akhir Fasilitasi ini, pelaku usaha dapat berdiskusi secara langsung dengan narasumber dan tim teknis mengenai berbagai kendala administrasi maupun teknis lainnya dihadapi.
Hadir sebagai narasumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Jember, Rakhmad Ragil Febriyanto, S.T., M.M., selaku Penata Ruang Ahli Muda, bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Bapak Mardi Siswoyo, A.Ptnh., M.M. Keduanya memberikan pemaparan terkait regulasi pemanfaatan ruang, mekanisme pelayanan pertanahan-tata ruang, serta hal-hal teknis yang perlu menjadi atensi pelaku usaha yang berkaitan dengan perizinan dasar kegiatan usaha yang menjadi kewenangan daerah dan pusat.
Materi yang dibahas meliputi Perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR/KKPR), penyesuaian data usaha pada sistem Online Single Submission (OSS), perubahan data badan usaha, hingga penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Salah satu isu yang banyak menjadi perhatian peserta adalah mekanisme perpanjangan PKKPR/KKPR, khususnya terhadap dokumen yang diterbitkan sebelum tersedianya fitur perpanjangan dalam sistem OSS. Tim teknis menjelaskan bahwa setiap permohonan perpanjangan harus memperhatikan riwayat penerbitan dokumen serta mekanisme yang berlaku pada saat izin tersebut diterbitkan.
Selain itu, dijelaskan pula bahwa proses perpanjangan PKKPR memerlukan pemenuhan sejumlah persyaratan, seperti bukti penguasaan lahan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan beserta dokumen pendukung lainnya.
Rapat ini juga menekankan pentingnya kesesuaian KBLI dengan aktivitas usaha yang dijalankan. Pelaku usaha diimbau untuk memastikan seluruh kegiatan usahanya, baik yang telah berjalan maupun rencana pengembangannya, telah sesuai dengan klasifikasi yang berlaku agar proses perizinan dan pelaporan dapat berjalan lebih optimal.
Salah satu pembahasan yang mendapat perhatian adalah pengembangan usaha Mini Zoo yang mengalami perluasan aktivitas usaha. Berdasarkan hasil pembahasan, diperlukan evaluasi terhadap kesesuaian KBLI, skala usaha, legalitas badan usaha, serta rencana pengembangan usaha agar seluruh aktivitas yang dijalankan memiliki dasar perizinan yang sesuai dengan ketentuan.
Koordinator Tim Substansi Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Jember, AA Wijaya, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan penutup dari rangkaian fasilitasi yang telah dilaksanakan oleh DPMPTSP Kabupaten Jember dalam mendampingi pelaku usaha menyelesaikan berbagai kendala yang dihadapi.
"Kegiatan ini merupakan rangkaian akhir dari fasilitasi penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usahanya Tahun Anggaran 2026. Melalui forum ini kami berharap setiap kendala yang dihadapi pelaku usaha dapat diselesaikan bersama lintas sektor, sehingga proses perizinan semakin mudah, kepastian berusaha semakin kuat, dan investasi di Kabupaten Jember terus tumbuh," ujar AA Wijaya.
Melalui kegiatan ini, DPMPTSP Kabupaten Jember kembali menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan kepada pelaku usaha dalam menghadapi berbagai persoalan administrasi maupun teknis. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha diharapkan mampu mempercepat realisasi investasi, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta menciptakan iklim investasi yang semakin sehat, aman, dan berdaya saing.
Semangat kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Jember dalam memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas dan menghadirkan kemudahan berusaha bagi seluruh pelaku usaha, sejalan dengan visi "Jember Baru, Jember Maju."