DPMPTSP Kabupaten Jember Lanjutkan Layanan Pendampingan Laporan Kegiatan Penanaman Modal Non-Umk Di Hari Kedua Masa Pelaporan 1–15 Oktober Triwulan Iii Tahun 2026
- 02 Oktober 2026
- Dibaca 5 Kali
Bagikan Via:
DPMPTSP Kabupaten Jember Lanjutkan Layanan Pendampingan Laporan Kegiatan Penanaman Modal Non-Umk Di Hari Kedua Masa Pelaporan 1–15 Oktober Triwulan Iii Tahun 2026
JEMBER, 2 Oktober 2026 - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember melalui Tim Substansi Bidang Penanaman Modal kembali melaksanakan layanan pendampingan penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal bagi pelaku usaha Non-UMK pada hari kedua masa pelaporan Triwulan III Tahun 2026.
Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor DPMPTSP Kabupaten Jember tersebut merupakan bentuk fasilitasi dan pembinaan kepada pelaku usaha yang mengalami kendala dalam penyampaian laporan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal Triwulan III Tahun 2026 mencakup kegiatan usaha selama periode Juli hingga September 2026 dan dilaksanakan pada 1–15 Oktober 2026. Kewajiban pelaporan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025.
Pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi secara berjenjang, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan perizinan berusaha, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada layanan pendampingan hari kedua tersebut, Tim Substansi Penanaman Modal memberikan pendampingan kepada sejumlah pelaku usaha Non-UMK yang menghadapi kendala berbeda dalam proses pelaporan.
Pendampingan pertama diberikan kepada Imron dari PT Aisyah Bintang Jaya dan CV Aisyikai, pelaku usaha Non-UMK pada sektor Real Estate dan Konstruksi, yang mengalami kendala berupa menu pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang tidak muncul pada sistem OSS. Pendampingan dilaksanakan oleh Yolanda Pratiwi Kurniasih, S.H.
Selanjutnya, layanan pendampingan kedua diberikan kepada Chrisnawati dari BPR Utama Artha Jaya, pelaku usaha Non-UMK sektor Perbankan, yang mengalami kendala pada sistem sehingga menu pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal tidak muncul. Pendampingan diberikan oleh Rosdiana Septianingrum CP., S.Pd.
Layanan pendampingan ketiga diberikan kepada Bhela A. dari PT Aneka Warna Unggul Jaya. Pendampingan dilakukan oleh A.A. Wijaya terkait kendala pengenaan sanksi pada KBLI yang dimiliki serta permasalahan pada sistem OSS yang berkaitan dengan KBLI pelaku usaha.
Melalui layanan tersebut, DPMPTSP Kabupaten Jember terus memberikan fasilitasi, petunjuk teknis, dan pendampingan kepada pelaku usaha agar dapat memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal secara tertib, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama periode pelaporan.
Layanan pendampingan Laporan Kegiatan Penanaman Modal juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Jember dalam memperkuat pelayanan dan pembinaan pelaku usaha, menjaga keberlangsungan kegiatan usaha, serta mendorong tertib administrasi pelaporan kegiatan penanaman modal secara berkala atau periodik.
Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan pelaku usaha dapat memahami kewajiban pelaporan sekaligus memperoleh solusi atas berbagai kendala teknis maupun administratif yang dihadapi dalam proses penyampaian laporan melalui sistem OSS.(zt)
“JEMBER BARU, JEMBER MAJU”
“DPMPTSP Kabupaten Jember - Investasi Melesat, Jember Hebat.”