logo ppid jember kim
Oleh : Sekretariat DPRD

DPRD Jember Soroti Layanan Publik Ramah Disabilitas, dari Akses Gedung hingga Biaya Kesehatan

  • 28 Mei 2026
  • Dibaca 128 Kali
Bagikan Via:
dprd-jember-soroti-layanan-publik-ramah-disabilitas-dari-akses-gedung-hingga-biaya-kesehatan-20260529

DPRD Jember Soroti Layanan Publik Ramah Disabilitas, dari Akses Gedung hingga Biaya Kesehatan

JEMBER, 28 MEI 2026 - Komisi D DPRD Kabupaten Jember menaruh perhatian serius terhadap penyediaan layanan publik yang ramah bagi penyandang disabilitas. Selain membahas aspek hukum dan anggaran, dewan juga mengevaluasi berbagai persoalan riil yang masih dihadapi kelompok disabilitas, mulai dari akses infrastruktur gedung pemerintahan, bantuan pendidikan tinggi, hingga layanan kesehatan daerah.

Isu tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perkumpulan Penyandang Cacat (Perpenca), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Dinas Sosial PPPA, dan Dinas Tenaga Kerja Jember pada Selasa, 26 Mei 2026.

Ketua Pertimbangan Perpenca Jember, Asrorul Mais, menyoroti mahalnya biaya administrasi yang harus dikeluarkan penyandang disabilitas saat mengurus dokumen pendukung layanan kesehatan di rumah sakit daerah.

Ia mengaku pernah mengeluarkan biaya hingga Rp1,5 juta untuk mengurus surat keterangan disabilitas di RS dr. Soebandi Jember. Menurutnya, biaya tersebut sangat memberatkan bagi sebagian besar penyandang disabilitas.

“Kalau surat keterangan disabilitas sampai Rp1,5 juta, itu sangat membebani. PT KAI sekarang memberi diskon 30 persen untuk penyandang disabilitas, tetapi kalau biaya mengurus suratnya mahal, orang akhirnya memilih tidak menggunakan layanan itu,” ujar Mais.

Di sektor pendidikan, Sekretaris Komisi D DPRD Jember, Indi Naidha, menilai skema beasiswa daerah bagi mahasiswa disabilitas masih belum ideal. Sebab, bantuan pendidikan yang tersedia belum mencakup biaya hidup atau living cost.

Menurut Indi, kondisi tersebut menyulitkan mahasiswa penyandang disabilitas yang berasal dari wilayah pedesaan dan harus menempuh pendidikan di pusat kota atau ibu kota kabupaten.

“Kalau hanya biaya kuliah tanpa living cost, tentu berat bagi mereka. Banyak mahasiswa yang harus datang dari desa ke kota untuk kuliah. Ini yang sedang kami bahas bersama, meski regulasinya memang masih menjadi kendala,” katanya.

Sementara itu, persoalan aksesibilitas fasilitas publik juga menjadi sorotan internal DPRD Jember. Anggota DPRD Jember, Alfian Andri Wijaya, menilai pembenahan sarana ramah disabilitas harus dimulai dari lingkungan kantor legislatif sebagai bentuk keteladanan.

Ia mengungkapkan, fasilitas di Gedung DPRD Jember hingga kini masih belum sepenuhnya ramah bagi penyandang disabilitas. Bahkan, pernah ada anggota DPRD penyandang disabilitas yang harus digotong untuk menuju ruang paripurna.

Alfian mendorong pembentukan Komisi Daerah Disabilitas (Komda) serta meminta Dinas Tenaga Kerja menerbitkan surat edaran kepada seluruh instansi pemerintah agar mematuhi ketentuan aksesibilitas fasilitas publik sebagaimana diatur dalam Pasal 18.

“Fasilitas publik harus bisa diakses semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas. Ini harus menjadi perhatian seluruh instansi pemerintah di Jember,” ujarnya.

Komisi D DPRD Jember menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelarasan program pembangunan sarana publik inklusif agar layanan dasar pemerintah daerah dapat diakses seluruh warga tanpa hambatan fisik maupun finansial. (gil)

Galeri Foto