Evaluasi PBB Berlanjut, Camat Sumberjambe Dorong Desa Perkuat Pendataan Wajib Pajak
- 01 Oktober 2026
- Dibaca 167 Kali
Bagikan Via:
Evaluasi PBB Berlanjut, Camat Sumberjambe Dorong Desa Perkuat Pendataan Wajib Pajak
JEMBER, 01 OKTOBER 2026 – Setelah melakukan monitoring dan evaluasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Rowosari pada pagi hari, Camat Sumberjambe Umar Faroek, S.P. bersama tim melanjutkan agenda serupa ke Pemerintah Desa Sumberjambe, Rabu 30 September 2026. Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB tersebut dilakukan untuk melihat perkembangan penerimaan PBB sekaligus memperkuat koordinasi antara pemerintah kecamatan dan pemerintah desa.
Kegiatan evaluasi menjadi bagian dari monitoring yang dilakukan Kecamatan Sumberjambe secara berkelanjutan. Pemerintah kecamatan ingin memastikan perkembangan pembayaran PBB di setiap desa dapat diketahui secara langsung, termasuk berbagai kendala yang masih dihadapi dalam pelaksanaannya.
Dalam pertemuan tersebut, Faroek memberikan arahan kepada jajaran Pemerintah Desa Sumberjambe agar terus memantau perkembangan pembayaran PBB di wilayahnya. Menurutnya, pemerintah desa perlu memiliki gambaran yang jelas mengenai kondisi pembayaran masyarakat, sehingga langkah tindak lanjut dapat dilakukan secara lebih terarah.
“Evaluasi ini penting supaya kita mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan. Kita tidak hanya melihat angka yang sudah masuk, tetapi juga perlu mengetahui apa yang menyebabkan masih ada kewajiban yang belum diselesaikan. Dari situ kita bisa menentukan langkah yang tepat bersama-sama,” ujar Faroek.
Ia menambahkan, keberhasilan dalam meningkatkan penerimaan PBB tidak dapat dilakukan hanya dengan mengandalkan pemerintah kecamatan. Pemerintah desa memiliki peran penting karena berhubungan langsung dengan masyarakat dan lebih memahami kondisi di wilayah masing-masing.
Karena itu, perangkat desa didorong untuk melakukan pemantauan secara aktif. Apabila masih terdapat masyarakat yang belum menyelesaikan kewajiban PBB, pemerintah desa dapat melakukan pendekatan dan memberikan pemahaman secara langsung.
“Jangan sampai kita hanya mengetahui jumlah yang belum membayar tanpa mengetahui persoalannya. Kalau ada kendala, kita cari tahu. Apakah karena masyarakat belum menerima informasi, belum memahami kewajibannya, atau ada persoalan lain. Setelah itu kita komunikasikan dengan baik. Pendekatannya harus persuasif agar masyarakat memahami dan mau menyelesaikan kewajibannya,” jelasnya.
Menurut Faroek, pembayaran PBB merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Karena itu, peningkatan capaian PBB perlu diiringi dengan peningkatan kesadaran masyarakat.
Ia juga meminta agar seluruh perangkat desa ikut terlibat dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Tidak hanya kepala desa, tetapi seluruh perangkat yang memiliki hubungan langsung dengan warga diharapkan mampu menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.
“Semua perangkat punya peran. Kepala desa tentu menjadi pengarah, tetapi perangkat di bawahnya juga harus bergerak. Kita ingin informasi mengenai kewajiban PBB ini benar-benar sampai kepada masyarakat. Kalau semua bergerak bersama, tentu upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan lebih mudah,” katanya.
Evaluasi yang dilakukan di Pemerintah Desa Sumberjambe juga menjadi kesempatan bagi pemerintah kecamatan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan PBB secara lebih rinci. Hasil pembahasan di tingkat desa dapat menjadi bahan koordinasi untuk menentukan langkah berikutnya.
Selain mengevaluasi capaian, pemerintah kecamatan mendorong agar pemerintah desa terus memperbaiki pola komunikasi dengan masyarakat. Penyampaian informasi mengenai PBB diharapkan dilakukan dengan bahasa yang mudah dipahami sehingga masyarakat mengetahui kewajiban serta mekanisme pembayaran yang harus dilakukan.
Pendekatan tersebut dinilai penting karena kesadaran masyarakat menjadi salah satu faktor dalam keberhasilan penerimaan PBB. Pemerintah tidak hanya mengejar capaian penerimaan, tetapi juga berupaya membangun budaya tertib dalam memenuhi kewajiban sebagai warga negara.
Faroek mengatakan, kegiatan monitoring seperti ini akan terus dilakukan sebagai bagian dari koordinasi pemerintahan. Kecamatan dan desa diharapkan dapat saling memberikan informasi mengenai perkembangan di lapangan, sehingga persoalan yang muncul dapat segera ditindaklanjuti.
“Intinya kita ingin bekerja bersama. Kecamatan melakukan monitoring, sementara desa mengetahui kondisi masyarakat secara langsung. Kalau ada persoalan, kita komunikasikan. Jangan menunggu sampai akhir baru kita evaluasi. Dengan monitoring secara berkala, kita bisa mengetahui perkembangan dan mengambil langkah lebih cepat,” tuturnya. (wd)