Pemilihan Anggota BPD Paseban Periode 2026-2034 Berjalan Transparan, Libatkan Keterwakilan Setiap Dusun
- 05 Juni 2026
- Dibaca 30 Kali
Bagikan Via:
Pemilihan Anggota BPD Paseban Periode 2026-2034 Berjalan Transparan, Libatkan Keterwakilan Setiap Dusun
JEMBER, 05 JUNI 2026 – Proses pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Paseban Kecamatan Kencong untuk masa jabatan 2026–2034 mulai memasuki tahapan penentuan perwakilan dari masing-masing dusun. Panitia memastikan seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pelaksanaan pemilihan berlangsung di pendopo Desa Paseban, Jumat 05 Juni 2026.
Ketua Panitia Pemilihan BPD Desa Paseban, Ustadul Gufron, mengatakan bahwa pengisian keanggotaan BPD dilakukan dengan mengedepankan prinsip demokrasi, keterwakilan wilayah, serta partisipasi masyarakat desa.
Pada proses pemilihan kali ini, terdapat sejumlah warga yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota BPD dari masing-masing dusun. Dusun Paseban diikuti enam calon, Dusun Bulurejo tiga calon, Dusun Krajan dua calon, dan Dusun Sidomulyo tiga calon.
Menurut Ustadul Gufron, jumlah kuota anggota BPD yang dialokasikan untuk setiap dusun telah disesuaikan dengan jumlah penduduk serta kebutuhan keterwakilan wilayah di Desa Paseban.
“Panitia berkomitmen menjalankan seluruh tahapan pemilihan dengan prinsip jujur, adil, dan mengedepankan partisipasi masyarakat. Penentuan kuota anggota BPD di setiap dusun telah disesuaikan dengan jumlah penduduk dan keterwakilan wilayah, sehingga seluruh masyarakat Desa Paseban memiliki kesempatan untuk terwakili dalam lembaga permusyawaratan desa,” ujarnya.
Ia menjelaskan, mekanisme pemilihan dilakukan secara fleksibel sesuai kondisi di masing-masing dusun. Apabila jumlah calon yang mendaftar sama dengan jumlah kursi yang tersedia, maka proses pengisian anggota BPD dapat dilakukan melalui mekanisme musyawarah mufakat tanpa harus melalui pemungutan suara.
“Jika jumlah calon sudah sesuai dengan kebutuhan kursi yang tersedia, maka tidak perlu dilakukan pemungutan suara. Musyawarah menjadi solusi yang efektif dan tetap sah sesuai aturan yang berlaku. Yang terpenting adalah figur yang terpilih memiliki integritas dan mendapat kepercayaan masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, panitia juga memastikan seluruh calon yang mengikuti proses pencalonan telah memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, dilakukan verifikasi untuk memastikan tidak ada calon yang memiliki jabatan rangkap yang berpotensi mengganggu independensi lembaga BPD.
Sementara itu, Camat Kencong, Ronny Arvianto, mengapresiasi pelaksanaan tahapan pemilihan anggota BPD di Desa Paseban yang berlangsung kondusif dan sesuai regulasi. Menurutnya, BPD memiliki peran strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang baik.
“Kami berharap proses pemilihan ini dapat menghasilkan anggota BPD yang memiliki kapasitas, integritas, dan komitmen untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat. BPD merupakan mitra penting pemerintah desa dalam mewujudkan pembangunan yang partisipatif dan akuntabel,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga suasana yang harmonis selama proses pemilihan berlangsung serta menghormati hasil yang nantinya ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Siapa pun yang terpilih nantinya harus mendapat dukungan dari seluruh elemen masyarakat. Yang terpenting adalah bagaimana BPD dan pemerintah desa dapat bersinergi demi kemajuan Desa Paseban dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
BPD sendiri memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, mulai dari menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas serta menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, hingga menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.
Karena itu, Ustadul Gufron berharap anggota BPD yang nantinya terpilih benar-benar mampu mengemban amanah masyarakat dan menjadi penghubung yang efektif antara warga dengan pemerintah desa.
“Harapan kami, anggota BPD yang terpilih bukan hanya mewakili wilayahnya masing-masing, tetapi juga mampu mengedepankan kepentingan seluruh warga Desa Paseban. BPD harus menjadi jembatan aspirasi masyarakat sekaligus mitra yang solid bagi pemerintah desa agar pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih baik selama periode 2026–2034,” pungkasnya.
Dengan berlangsungnya proses pemilihan ini, masyarakat Desa Paseban diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam mendukung terbentuknya lembaga BPD yang kuat, representatif, dan mampu mengawal pembangunan desa demi kesejahteraan bersama. (gfr)