logo ppid jember kim
Oleh : Sekretariat DPRD

Langkah Maju Jember, Perda PPLH Resmi Disahkan untuk Lindungi Ekosistem Gumuk

  • 29 Juni 2026
  • Dibaca 57 Kali
Bagikan Via:
langkah-maju-jember-perda-pplh-resmi-disahkan-untuk-lindungi-ekosistem-gumuk-20260630

Langkah Maju Jember, Perda PPLH Resmi Disahkan untuk Lindungi Ekosistem Gumuk

JEMBER, 29 JUNI 2026 – Bentang alam khas Kabupaten Jember, kawasan gumuk, kini mendapatkan perlindungan hukum yang jauh lebih kuat. Kepastian ini diperoleh menyusul disahkannya Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Perda PPLH) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jember, Sabtu 27 Juni 2026.

Isu kerusakan gumuk menjadi sorotan utama dalam persidangan. Hampir seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Jember menyampaikan keprihatinan mendalam mengenai degradasi lingkungan ini dalam pandangan akhir mereka.

Fraksi PKB, melalui juru bicara Anggun Tri Utami, secara spesifik menyoroti dampak nyata penambangan gumuk terhadap fasilitas publik. Aktivitas eksploitasi tersebut dilaporkan telah mengganggu kegiatan pendidikan dan merusak bangunan sekolah di Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari.

"Di tengah tantangan seperti kerusakan gumuk, degradasi daerah aliran sungai, alih fungsi lahan, hingga ancaman bencana ekologis, Fraksi PKB memandang kehadiran perda ini sangat relevan," ujar Anggun.

Sementara itu, Fraksi Golkar Amanah mengaitkan eksploitasi alam ini dengan meningkatnya potensi bencana hidrometeorologi. Juru bicara fraksi, Suciati, menegaskan bahwa penambangan gumuk secara nyata telah memicu peningkatan frekuensi bencana angin puting beliung di wilayah Jember.

Merespons pandangan tersebut, Bupati Jember Muhammad Fawait langsung mengambil langkah responsif. Pria yang akrab disapa Gus Fawait ini menantang seluruh anggota legislatif untuk turun langsung ke lapangan guna melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi-lokasi tambang.

Langkah tegas ini didasari oleh data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur yang menunjukkan bahwa hanya ada tujuh tambang Galian C di Jember yang mengantongi izin legal. Kondisi serupa juga ditemukan pada sektor tambak udang di wilayah selatan Jember, di mana hanya ada sekitar dua hingga tiga usaha yang berizin resmi.

"Saya mengajak DPRD untuk langsung sidak ke bawah. Pengawasan kita tidak boleh hanya berhenti di atas kertas atau anggaran, tetapi juga pada hal-hal konkret yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat Jember dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," tegas Gus Fawait usai rapat paripurna.

Dari sisi substansi regulasi, Fraksi Gerindra memberikan apresiasi tinggi terhadap Pasal 51 huruf j yang secara eksplisit melarang alih fungsi gumuk. Larangan ini dinilai sebagai terobosan hukum yang progresif untuk menjaga stabilitas ekosistem lokal.

Sebagai langkah percepatan, Fraksi Gerindra mendorong agar Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan turunan dapat diterbitkan paling lambat enam bulan setelah perda diundangkan. Di sisi lain, Fraksi PPP yang diwakili oleh Susmiati mengingatkan bahwa penyelamatan ekosistem ini adalah investasi jangka panjang demi keselamatan generasi mendatang. (gil)

Galeri Foto