Evaluasi Renja Semester I Digelar di Rambipuji, Bapperida Jember Tekankan Disiplin Perencanaan hingga Anggaran Cair
- 07 Oktober 2026
- Dibaca 22 Kali
Bagikan Via:
Evaluasi Renja Semester I Digelar di Rambipuji, Bapperida Jember Tekankan Disiplin Perencanaan hingga Anggaran Cair
JEMBER, 07 Oktober 2026 – Pendopo Kecamatan Rambipuji menjadi ruang penguatan kapasitas aparatur perencanaan dan keuangan pemerintahan kecamatan. Rabu, 7 Oktober 2026, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Jember menggelar kegiatan evaluasi Rencana Kerja (Renja) Tahun 2026 Semester I.
Kegiatan tersebut diikuti peserta dari lima kecamatan, yakni Kecamatan Ajung, Balung, Rambipuji, Panti dan Bangsalsari. Peserta terdiri dari Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan serta operator Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) masing-masing kecamatan.
Kegiatan ini tidak sekadar menjadi forum evaluasi pelaksanaan Renja, tetapi juga menjadi momentum untuk menyamakan persepsi mengenai bagaimana sebuah program pemerintah daerah direncanakan, dianggarkan, dilaksanakan hingga akhirnya anggaran dapat dicairkan.
Dari Bapperida Kabupaten Jember, Ainur Risqi K menjadi narasumber dengan memaparkan secara komprehensif siklus perencanaan dan penganggaran daerah. Ia menjelaskan bahwa perjalanan sebuah anggaran pemerintah daerah bukan proses yang berlangsung secara instan.
Ada rangkaian panjang yang harus dilalui, mulai dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), penganggaran melalui APBD, penetapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), hingga proses pengajuan dan pencairan dana.
“Anggaran tidak serta-merta bisa dicairkan. Ada tahapan perencanaan dan penganggaran yang harus dilalui secara tertib,” menjadi garis besar materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Dari Aspirasi Masyarakat hingga RKPD
Ainur Risqi menjelaskan, siklus perencanaan pembangunan daerah diawali melalui fase perencanaan dan penetapan RKPD. Tahapan ini berlangsung sejak awal tahun dan menjadi fondasi bagi program pembangunan pada tahun anggaran berikutnya.
Salah satu bagian penting dalam proses tersebut adalah Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), yang dimulai dari tingkat desa atau kelurahan, kecamatan hingga kabupaten.
Melalui mekanisme tersebut, aspirasi dan kebutuhan masyarakat dihimpun untuk kemudian diselaraskan dengan prioritas pembangunan daerah.
Selanjutnya dilakukan penyusunan rancangan RKPD, reviu serta penyempurnaan hingga menjadi rancangan akhir. Dokumen tersebut kemudian melalui proses fasilitasi sebelum ditetapkan sebagai RKPD melalui Peraturan Kepala Daerah.
Dalam pemaparannya, Ainur Risqi juga menguraikan tahapan teknis penyusunan RKPD. Forum konsultasi publik rancangan awal dilaksanakan sekitar Februari, dilanjutkan penyusunan rancangan RKPD pada Maret, penyusunan rancangan akhir pada April dan proses fasilitasi menuju penetapan Peraturan Kepala Daerah pada sekitar Juni.
RKPD menjadi dokumen penting karena merupakan penjabaran tahunan dari RPJMD sekaligus pijakan utama dalam memasuki tahapan penganggaran.
RKPD Turun Menjadi APBD
Setelah RKPD ditetapkan, proses belum berhenti. Perencanaan tersebut kemudian diterjemahkan ke dalam kerangka penganggaran daerah.
Pada fase penganggaran, pemerintah daerah menyusun Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Dokumen tersebut menjadi dasar bagi perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD).
RKA kemudian menjadi bagian dalam penyusunan Rancangan APBD yang dibahas bersama DPRD. Setelah melalui proses pembahasan dan evaluasi, APBD ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Tahapan tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan pelaksanaan program pemerintah tidak hanya ditentukan ketika kegiatan sudah berjalan. Justru, ketepatan sejak tahap perencanaan sangat menentukan apakah sebuah kegiatan nantinya dapat dilaksanakan sesuai target.
DPA Menjadi Pintu Operasional Anggaran
Memasuki tahun anggaran berjalan, perangkat daerah masih harus melewati tahapan berikutnya, yakni penyusunan dan pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
DPA memuat rincian sasaran, program, kegiatan, belanja serta rencana penarikan dana. Dokumen tersebut kemudian diverifikasi dan disahkan sesuai ketentuan.
DPA yang telah sah menjadi dasar bagi perangkat daerah untuk melaksanakan kegiatan dan memasuki proses administrasi pencairan anggaran.
Dengan demikian, kelengkapan dan ketepatan dokumen menjadi sangat penting. Kesalahan atau keterlambatan pada satu tahapan dapat berpengaruh terhadap tahapan berikutnya.
Dari SPP, SPM hingga SP2D
Pada fase pencairan, proses kembali berlanjut melalui sejumlah dokumen administrasi keuangan.
Diawali dengan Surat Penyediaan Dana (SPD), kemudian bendahara mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP). Setelah dilakukan verifikasi dan memenuhi persyaratan, diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).
SPM selanjutnya diproses pada pengelolaan keuangan daerah. Apabila seluruh dokumen dinyatakan valid, diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Setelah SP2D terbit, barulah dana dapat ditransfer dari Kas Daerah ke rekening tujuan sesuai mekanisme pembayaran yang berlaku.
Rangkaian tersebut menjadi gambaran bahwa proses pencairan anggaran merupakan ujung dari perjalanan panjang perencanaan dan penganggaran.
Karena itu, keterlambatan pada tahap awal dapat memberikan dampak berantai. Perencanaan yang terlambat dapat mengganggu penganggaran, penganggaran yang terlambat dapat memengaruhi penerbitan DPA, dan pada akhirnya berpotensi memperlambat pelaksanaan serta pencairan anggaran.
Perencanaan Berbasis Kinerja
Dalam kegiatan tersebut juga ditekankan pentingnya penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berbasis kinerja.
Penganggaran berbasis kinerja tidak hanya berbicara mengenai berapa besar anggaran yang tersedia, tetapi juga bagaimana anggaran tersebut menghasilkan output dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Prinsip yang harus dikedepankan antara lain transparansi dan akuntabilitas, disiplin anggaran, keadilan, efisiensi dan efektivitas serta orientasi terhadap hasil.
Dengan pendekatan tersebut, setiap program dan kegiatan diharapkan memiliki target yang jelas serta dapat diukur keberhasilannya.
Evaluasi Renja Semester I menjadi penting untuk melihat sejauh mana perencanaan yang telah disusun benar-benar berjalan sesuai target sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang masih muncul dalam pelaksanaannya.
Camat Rambipuji: Momentum Penyegaran Aparatur
Di tempat terpisah, Camat Rambipuji Prima Kusuma Dewi menyampaikan dukungan dan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan evaluasi tersebut.
Menurutnya, kegiatan yang mempertemukan aparatur perencanaan, keuangan dan operator SIPD dari lima kecamatan tersebut menjadi momentum positif untuk meningkatkan pemahaman sekaligus menyegarkan kembali pengetahuan teknis para aparatur.
Kegiatan semacam ini dinilai penting karena dinamika pengelolaan pemerintahan daerah terus berkembang. Aparatur dituntut mampu mengikuti regulasi, memahami tahapan perencanaan dan penganggaran serta mengoperasikan sistem pemerintahan berbasis digital secara tepat.
“Evaluasi dan penguatan kapasitas seperti ini sangat penting agar aparatur semakin memahami proses perencanaan, penganggaran dan pelaporan,” menjadi semangat yang mengemuka dalam kegiatan tersebut.
Bagi Kecamatan Rambipuji, kegiatan tersebut juga menjadi ruang bertukar pengalaman antaraparatur dari lima kecamatan. Persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan Renja dapat menjadi bahan pembelajaran bersama untuk memperbaiki kualitas perencanaan ke depan.
Pada akhirnya, pesan utama dari evaluasi tersebut cukup jelas: anggaran yang baik berawal dari perencanaan yang baik.
Tidak ada jalan pintas dalam pengelolaan keuangan daerah. Dari aspirasi masyarakat di Musrenbang, penyusunan RKPD, KUA-PPAS, RKA, APBD, DPA hingga SPP, SPM dan SP2D, semuanya merupakan mata rantai yang saling berkaitan.
Ketika setiap mata rantai bekerja tepat waktu, program pemerintah memiliki peluang lebih besar untuk berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sebaliknya, jika perencanaan tersendat, dampaknya bisa merembet hingga ke pelaksanaan program.
Karena itu, evaluasi Renja Semester I bukan sekadar agenda administratif. Lebih dari itu, forum tersebut menjadi pengingat bahwa setiap rupiah APBD harus direncanakan dengan matang, dikelola secara tertib dan diarahkan untuk menghasilkan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.(sai)