Kecamatan Sukowono Siapkan Penghargaan bagi Kepala Dusun dan Petugas Pungut PBB Berprestasi, Juara Pertama Berhak Mendapatkan Seekor Domba
- 29 Oktober 2026
- Dibaca 34 Kali
Bagikan Via:
Kecamatan Sukowono Siapkan Penghargaan bagi Kepala Dusun dan Petugas Pungut PBB Berprestasi, Juara Pertama Berhak Mendapatkan Seekor Domba
SUKOWONO – Dalam rangka meningkatkan motivasi, semangat kerja, serta memberikan apresiasi atas dedikasi para Kepala Dusun dan Petugas Pungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pemerintah Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, mengumumkan pemberian Penghargaan Perolehan PBB Tahun 2026 bagi Kepala Dusun/Petugas Pungut PBB Berprestasi se-Kecamatan Sukowono.
Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap para petugas yang telah menunjukkan kinerja, tanggung jawab, dan kontribusi nyata dalam mengoptimalkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan di wilayah desa masing-masing.
Melalui program penghargaan tersebut, diharapkan dapat terbangun semangat kompetisi yang positif antardesa, sekaligus memperkuat koordinasi dan kerja sama antara Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, Kepala Dusun, serta Petugas Pungut PBB dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak secara tepat waktu.
Periode dan Batas Akhir Penilaian
Penilaian penghargaan didasarkan pada perolehan Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan SPPT-PBB Tahun 2026, dengan batas akhir penghitungan sebagai berikut:
Hari/Tanggal: Selasa, 15 Desember 2026
Pukul: 23.00 WIB
Seluruh capaian perolehan PBB yang menjadi dasar pemeringkatan akan dihitung berdasarkan data penerimaan sampai batas waktu tersebut.
Dengan demikian, setiap desa diharapkan dapat terus mengoptimalkan upaya pemungutan dan pembayaran PBB sebelum berakhirnya periode penilaian.
Mekanisme dan Kriteria Penentuan Pemenang
Penentuan penerima penghargaan dilakukan melalui mekanisme penilaian secara bertahap, dengan mengedepankan capaian persentase perolehan PBB desa dan kontribusi individu petugas.
Pertama, pemeringkatan berdasarkan capaian PBB desa.
Seluruh desa se-Kecamatan Sukowono akan dinilai berdasarkan persentase (%) perolehan PBB Tahun 2026. Desa yang berhasil mencapai persentase perolehan PBB tertinggi akan memperoleh peringkat terbaik.
Kedua, penentuan Kepala Dusun/Petugas Pungut PBB berprestasi.
Dari desa yang memperoleh peringkat terbaik tersebut, selanjutnya akan dipilih Kepala Dusun atau Petugas Pungut PBB yang memberikan kontribusi persentase (%) tertinggi terhadap perolehan PBB di desanya.
Petugas yang dinilai harus merupakan Kepala Dusun atau Petugas Pungut PBB yang ditetapkan secara resmi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa.
Ketiga, persyaratan penerima penghargaan.
Calon penerima penghargaan wajib berstatus masih aktif sebagai Kepala Dusun atau Petugas Pungut PBB di wilayah Kecamatan Sukowono, memiliki dasar penugasan yang sah sesuai SK Kepala Desa, serta memenuhi ketentuan penilaian sebagaimana ditetapkan.
Dengan mekanisme tersebut, penghargaan tidak hanya mempertimbangkan keberhasilan desa dalam mencapai target penerimaan PBB, tetapi juga memperhatikan kontribusi nyata petugas di lapangan.
Tiga Pemenang Terbaik dan Hadiah Penghargaan
Pemerintah Kecamatan Sukowono akan memberikan penghargaan kepada tiga Kepala Dusun/Petugas Pungut PBB terbaik, yang terdiri atas Juara I, Juara II, dan Juara III.
Adapun bentuk penghargaan yang diberikan adalah:
🏆 JUARA I
Mendapatkan 1 (satu) ekor domba (gibas).
Mendapatkan piagam penghargaan.
🥈 JUARA II
Mendapatkan hadiah hiburan.
Mendapatkan piagam penghargaan.
🥉 JUARA III
Mendapatkan hadiah hiburan.
Mendapatkan piagam penghargaan.
Pemberian hadiah tersebut diharapkan dapat menjadi penyemangat bagi seluruh Kepala Dusun dan Petugas Pungut PBB untuk terus meningkatkan kinerja, pelayanan, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas pemungutan pajak di wilayah masing-masing.
Kepala Desa Berprestasi Juga Mendapatkan Penghargaan
Tidak hanya diberikan kepada Kepala Dusun atau Petugas Pungut PBB, apresiasi juga akan diberikan kepada Kepala Desa yang petugasnya berhasil meraih Juara I, Juara II, maupun Juara III.
Ketiga Kepala Desa yang wilayahnya menghasilkan petugas berprestasi tersebut berhak mendapatkan piagam penghargaan sebagai bentuk pengakuan atas dukungan, pembinaan, koordinasi, serta kepemimpinan dalam mengoptimalkan penerimaan PBB di desa masing-masing.
Melalui penghargaan ini, diharapkan para Kepala Desa semakin terdorong untuk membangun sistem kerja yang efektif, memperkuat koordinasi dengan perangkat desa, serta melakukan pemantauan secara berkala terhadap perkembangan realisasi penerimaan PBB.
Mendorong Kompetisi Positif dan Optimalisasi Penerimaan PBB
Program penghargaan ini juga menjadi momentum untuk mendorong seluruh Pemerintah Desa se-Kecamatan Sukowono agar semakin aktif melakukan sosialisasi, pendataan, koordinasi, dan pendampingan kepada masyarakat dalam penyelesaian kewajiban pembayaran PBB.
Optimalisasi penerimaan PBB tidak semata-mata menjadi ukuran keberhasilan administrasi perpajakan, tetapi juga mencerminkan partisipasi dan kepedulian masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.
Karena itu, peran Kepala Dusun dan Petugas Pungut PBB sangat penting sebagai ujung tombak yang berhubungan langsung dengan masyarakat, khususnya dalam menyampaikan informasi, mengingatkan kewajiban pembayaran, serta membantu kelancaran proses pemungutan PBB sesuai ketentuan yang berlaku.
Ajakan kepada Seluruh Kepala Desa dan Petugas Pungut PBB
Sehubungan dengan pelaksanaan penghargaan tersebut, seluruh Kepala Desa, Kepala Dusun, dan Petugas Pungut PBB se-Kecamatan Sukowono diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan mengoptimalkan capaian penerimaan PBB Tahun 2026 sebelum batas akhir penilaian pada 15 Desember 2026 pukul 23.00 WIB.
Seluruh petugas diharapkan melaksanakan tugas secara profesional, jujur, transparan, bertanggung jawab, dan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui semangat kebersamaan, kompetisi yang sehat, dan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat, Pemerintah Kecamatan Sukowono berharap capaian penerimaan PBB Tahun 2026 dapat semakin optimal.
"PBB LUNAS, DESA MAJU, SUKOWONO SEMAKIN HEBAT!"
Kriteria Singkat Apresiasi:
Periode SPPT-PBB tahun 2026, dihitung perolehan pada Tgl. 15 Desember 2026, jam: 23.00 WIB;
Peraih prestasi adalah peringkat prosentase (%) tertinggi dari perolehan PBB DESA se-Kecamatan Sukowono dan kemudian dipilih Kepala Dusun/ Petugas Pungut PBB (sesuai SK dari Kades) yang memberikan kontribusi prosentase (%) tertinggi di desa yang terpilih;
Pemenang adalah Kepada Dusun/ Petugas Pungut PBB (sesuai SK dari Kades) yang masih aktif se-Kecamatan Sukowono dan memenuhi kriteria pada point-2;
Pemenang terdiri dari Juara I, Juara II dan Juara III;
Pemenang Juara I berhak mendapakan 1 (satu) ekor domba (gibas) dan piagam penghargaan, Juara II dan Juara III berhak mendapatkan hadiah hiburan dan piagam penghargaan;
Kepala Desa yang Kepala Dusun/ Petugas PBB-nya menjadi juara (I, II dan III), juga akan mendapatkan piagam penghargaan;