Kelurahan Gebang Gaspol PTSL, 1.000 Bidang Tanah Diusulkan ke BPN
- 04 Mei 2026
- Dibaca 257 Kali
Bagikan Via:
Kelurahan Gebang Gaspol PTSL, 1.000 Bidang Tanah Diusulkan ke BPN
JEMBER, 04 MEI 2026 – Pemerintah Kelurahan Gebang terus menggenjot program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan mengusulkan sekitar 1.000 bidang tanah untuk program PTSL tahun 2027. Langkah ini menjadi bagian dari upaya percepatan legalisasi aset masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Lurah Gebang, Nanang Suwono, mengatakan bahwa usulan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil sosialisasi dan koordinasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang telah dilakukan sebelumnya.
“Dari hasil pendataan dan rapat dengan BPN, masih ada sekitar 4.000 bidang tanah di wilayah kami yang belum bersertifikat. Ini yang kami dorong agar bisa diselesaikan secara bertahap,” ujarnya, Senin 04 Mei 2026.
Menurutnya, pengajuan 1.000 bidang tanah ini menjadi tahap awal untuk program PTSL tahun 2027. Namun, jumlah tersebut masih berpotensi bertambah, menyesuaikan dengan kuota yang tersedia di tingkat kabupaten.
Nanang menjelaskan, pembagian kuota PTSL di Kabupaten Jember tidak merata. Ada wilayah yang mendapatkan alokasi lebih besar, sementara lainnya lebih terbatas. Meski demikian, pihak kelurahan tetap optimistis dapat mengupayakan tambahan kuota melalui pengajuan lanjutan dan rekomendasi dari BPN.
“Pengalaman sebelumnya, kuota bisa saja bertambah. Maka kami terus berupaya agar lebih banyak warga bisa terakomodasi dalam program ini,” jelasnya.
Untuk mempercepat proses tersebut, Kelurahan Gebang telah melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat melalui RT dan RW. Warga yang belum memiliki sertifikat diminta segera mendaftarkan diri untuk didata.
Pendataan ini telah dimulai sejak sepekan terakhir dan dijadwalkan berlangsung hingga akhir Juni 2026. Data yang terkumpul nantinya akan diverifikasi sebelum diajukan secara resmi ke BPN sebagai peserta program PTSL tahun 2027.
“Saat ini kami fokus pada pendataan. Setelah itu, baru kami ajukan sesuai jumlah yang memenuhi syarat,” tambahnya.
Ia menegaskan, program PTSL dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah dengan prosedur yang lebih sederhana. Meski demikian, warga tetap perlu menyiapkan sejumlah kelengkapan administrasi seperti patok batas tanah, materai, dan dokumen pendukung lainnya.
Nanang juga menyebutkan bahwa antusiasme masyarakat cukup tinggi. Hal ini terlihat dari mulai banyaknya warga yang mendaftarkan diri sejak informasi disampaikan melalui perangkat wilayah.
“Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan. Program ini penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari,” katanya.
Dengan target sekitar 4.000 bidang tanah yang belum bersertifikat, penyelesaian program ini diperkirakan membutuhkan waktu beberapa tahun. Setiap tahunnya, pengajuan akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kuota yang diberikan pemerintah.
Di sisi lain, pemerintah melalui BPN terus mendorong percepatan program PTSL secara nasional. Hal ini menjadi peluang bagi masyarakat untuk segera mengurus legalitas tanah mereka melalui program yang telah difasilitasi pemerintah.
Nanang pun mengimbau warga agar tidak melewatkan kesempatan tersebut dan segera mendaftarkan diri melalui RT/RW setempat.
“Kami ingin seluruh tanah di Kelurahan Gebang ke depan sudah bersertifikat. Ini demi kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat,” pungkasnya. (rus)