logo ppid jember kim
Oleh : Kelurahan Tegal Gede

Kelurahan Tegalgede Fasilitasi Mediasi Permasalahan Batas Tanah Warga di Krajan Timur

  • 23 September 2026
  • Dibaca 23 Kali
Bagikan Via:
kelurahan-tegalgede-fasilitasi-mediasi-permasalahan-batas-tanah-warga-di-krajan-timur-20260923

Kelurahan Tegalgede Fasilitasi Mediasi Permasalahan Batas Tanah Warga di Krajan Timur

Jember, 23 September 2026 – Kelurahan Tegalgede, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, memfasilitasi mediasi terkait permasalahan batas tanah warga di wilayah Krajan Timur. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (23/9/2026), bertempat di Ruang Kerja Lurah Tegalgede, mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai.

Mediasi dilakukan sebagai upaya mempertemukan para pihak untuk mencari penyelesaian secara musyawarah dan menjaga hubungan baik di lingkungan masyarakat. Permasalahan yang dibahas berkaitan dengan batas tanah milik warga berinisial T.I.P. dengan tanah milik Rukun Kematian Masyarakat (RKM ) setempat.

Kegiatan mediasi dihadiri Lurah Tegalgede Shierley Aisyah, S.T., M.M., Sekretaris Kelurahan Tegalgede Suripto, S.T., Kasi PMKS Suliman, S.Sos., Staf Pemerintahan Syaifullah, Babinsa Serma Sugino, Bhabinkamtibmas yang diwakili Satrio H.P., Satpol PP pendamping Gilang Yanuar, Ketua RT 04 Yakup, Ketua RW 07 yang diwakili Djidin, Ketua RKM selaku pihak kedua, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Dalam mediasi tersebut, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan dan permasalahan yang menjadi pokok pembahasan. Kelurahan Tegalgede bersama unsur terkait berperan sebagai mediator untuk membantu menciptakan ruang komunikasi dan musyawarah sehingga diperoleh kesepakatan yang dapat diterima bersama.

Dari hasil mediasi, pihak Rukun Kematian Masyarakat (RKM) melalui Ketua Rukun Kematian Masyarakat (RKM) menyatakan bersedia dan sanggup membangun pagar pembatas berupa tembok dengan panjang 6 meter dan tinggi 2 meter sebagai batas antara kedua bidang tanah.

Sementara itu, pihak kesatu menyatakan menyetujui pembangunan pagar pembatas tersebut serta sepakat tidak melakukan penuntutan di kemudian hari kepada pihak RKM terkait permasalahan batas tanah yang telah dimediasikan.

Lurah Tegalgede Shierley Aisyah menyampaikan bahwa mediasi merupakan salah satu upaya pemerintah kelurahan dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan lingkungan melalui komunikasi dan musyawarah.

“Pemerintah kelurahan berupaya memfasilitasi penyelesaian permasalahan warga secara musyawarah, dengan harapan kesepakatan yang telah dicapai dapat dilaksanakan dengan baik dan hubungan antarwarga tetap terjaga,” ujar Shierley.

Melalui mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan batas tanah secara kekeluargaan. Kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi langkah bersama dalam menjaga ketertiban, keamanan, serta kondusivitas lingkungan masyarakat di wilayah Krajan Timur, Kelurahan Tegalgede.

Galeri Foto

Mediasi Permasalahan Batas Tanah Warga di Krajan Timur

Mediasi Permasalahan Batas Tanah Warga di Krajan Timur

Mediasi Permasalahan Batas Tanah Warga di Krajan Timur

Mediasi Permasalahan Batas Tanah Warga di Krajan Timur

Mediasi Permasalahan Batas Tanah Warga di Krajan Timur

Mediasi Permasalahan Batas Tanah Warga di Krajan Timur

Mediasi Permasalahan Batas Tanah Warga di Krajan Timur

Mediasi Permasalahan Batas Tanah Warga di Krajan Timur