KESEPAKATAN DENGAN PENGELOLA TEMPAT BILLIAR
- 05 Agustus 2024
- Dibaca 862 Kali
Bagikan Via:
KESEPAKATAN DENGAN PENGELOLA TEMPAT BILLIAR
Jum'at, 2 Agustus 2024, Sebuah kesepakatan akhirnya terjadi antara pemerintah Kelurahan Tegalgede dengan para pengelola tempat permainan billiard, acara kegiatan kesepakatan ini di adakan di ruang Lurah Tegalgede, yang dihadiri oleh Lurah Tegalgede, Abdul Khamil, S.Si, S.Sos, MM, NL.P, Sekel Kelurahan Tegalgede, Drs. Hartono, Babinsa Kelurahan Serka Tegalgede, Tarigan, Babinkamtibmas Kelurahan Tegalgede, Bigpol Insem Suhemin, Ketua RW. 02, Abdul Hadi, Ketua RT01 RW02 Siyono P. Tila, serta para pengelola tempat Billiard bersama perwakilan tokoh masyarakat. Mediasi cukup alot antara pengelola, sebelum akhirnya tercapai kesepakatan tentang poin-poin penting mengenai tata aturan pengelola tempat billiard.
Permainan bola sodok atau billiard adalah salah satu jenis permainan yang masih dipandang sebelah mata oleh masyarakat pada umumnya karena sarat dengan perjudian, minuman keras, dan tempat hiburan malam. Maka tidak heran jika masyarakat Tegalgede memberi perhatian khusus ketika mendengar ada rencana pembukaan tempat billiard, yang saat ini, permaiann Billiard tidak hanya sekedar permainan, tetapi sudah masuk kedalam olah raga pertandingan tingkat nasional maupun internasional.
Lurah Tegalgede Absul Khamil, S.Si, S.Sos, MM, Babinsa serta Babinkamtibmas menampung dan mendengarkan berbagai saran, masukan dan keresahan warga dengan melakukan mediasi mempertemukan pengelola tempat billiard, bahwasannya tidak akan terjadi hal-hal negatif seperti yang dikhawatirkan warga Tegalgede, dan setelah menjalani beberapa kali pertemuan, pada akhirnya jum'at 2 Agustus 2024 semua pihak sepakat atas poin-poin yang tertuang dalam surat pernyataan. Adapun poin-poin yang tertuang dalam surat pernyataan tersebut adalah, di tempat Billiard ini:
1. Tidak akan melakukan kegiatan perjudian;
2. Tidak mejual minuman keras/beralkohol, serta melarang peserta untuk mengkonsumsinya dilokasi Billiard;
3. Tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada portitusi;
4. Akan menutup jam operasional pada pukul 00.00 WIB setiap harinya,
5. Melarang anak sekolah berseragam/dibawah umur bermain di dalam tempat billiard tersebut,
Serta akan mentaati segala norma hukum, norma agama, dan norma sosial di masyarakat Kelurahan Tegalgede, selain itu juga, usaha investasi ini juga akan mengakomodir terkait potensi ekonomi UMKM dan lowongan pekerjaan bagi masyarakat sekitar dan selanjutnya berkenan bekerjasama yang baik saat monitor dan di awasi oleh 3 pilar dan tokoh masyarakat di Kelurahan Tegalgede.
Kesepakatann ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam pengembangan lebih lanjut fasilita solahraga dan hiburan di Kelurahan Tegalgede, diharapkan juga warga ikut aktif dalam berpatisipasi dalam kegiatan untuk menciptakan lingkungan yang lebih tentram, tertib dan harmonis, sehingga keterntraman lingkungan tetap terjaga dengan baik.