logo ppid jember kim
Oleh : Sekretariat DPRD

Komisi D DPRD Jember "Sentil" PT Sumber Graha Sejahtera, Tolak Keras Pesangon Dicicil

  • 16 Desember 2025
  • Dibaca 732 Kali
Bagikan Via:
komisi-d-dprd-jember-sentil-pt-sumber-graha-sejahtera-tolak-keras-pesangon-dicicil-20251216

Komisi D DPRD Jember "Sentil" PT Sumber Graha Sejahtera, Tolak Keras Pesangon Dicicil

PPID. SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN JEMBER - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi D DPRD Jember, perwakilan PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Bangsalsari, serikat karyawan (KS), dan eks karyawan, terkait kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berlangsung panas.

Komisi D dengan tegas menolak skema pembayaran pesangon secara dicicil dan meminta agar pihak perusahaan membayarkan secara sekaligus tanpa tunda-tunda.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Pada selasa (16/12/2025), Ketua Komisi D DPRD Jember, Sunarsi Khoris, mengungkapkan kekecewaannya karena pimpinan utama perusahaan tidak hadir.

"Untuk pertemuan hari ini lengkap, hanya pimpinan perusahaan belum datang. Jadi beliau mewakilkan yang ada di kantor Sumber Graha Sejahtera (SGS),Menurut saya karena ini perusahaan cabang, maka menginginkan pertemuan yang akan datang harus dihadiri oleh langsung Kepala Pimpinan perusahaannya," tegas Sunarsi.

Tolak Cicilan, Tuntut Pembayaran Tunai

Poin krusial yang menjadi sorotan dan kecaman keras dari Komisi D adalah pembayaran pesangon eks karyawan yang dilakukan dengan cara mencicil. Sunarsi Khoris menyatakan bahwa pesangon yang dicicil tidak akan cukup bagi eks karyawan untuk memulai usaha baru.

"Kami hearing hari ini meminta kepada perusahaan tidak ada cicilan, karena kalau ingin dibuat usaha, pesangon hanya segitu itu enggak bisa dibuat usaha. Maka kami menginginkan tidak ada cicilan lagi, harus sekaligus diterima," ujar Sunarsi dengan nada tegas.

Komisi D menegaskan bahwa pertemuan berikutnya harus menjadi final dan semua permintaan pekerja harus direalisasikan.

Dugaan Kecurangan Bipartit Mencuat

Di sisi lain, Budi sebagai Advokat, yang mewakili eks karyawan, menyoroti adanya dugaan ketidakberesan dalam proses pra-PHK. Ia mempertanyakan validitas Perjanjian Bersama (PB) yang muncul, sebab menurutnya, proses Bipartit (perundingan antara pekerja dan perusahaan tanpa melibatkan pihak ketiga) tidak pernah dilakukan.

"Yang sebenarnya ingin titik poinnya saya ingin menyampaikan ke publik bahwa bipartit itu tidak pernah dilakukan oleh perusahaan, Karena memang kalau ternyata tidak pernah dilakukan bipartit, gugur itu perjanjian bersama semuanya itu. Dianggap tidak sah," ungkap Budi.

Budi menilai klaim perusahaan bahwa Bipartit sudah dilakukan tidak berdasar, dan jika terbukti Bipartit tidak pernah terjadi, maka Perjanjian Bersama yang menjadi dasar PHK dianggap tidak memiliki dasar hukum yang sah.

RDP Lanjutan Menentukan Nasib Ratusan Karyawan

Pertemuan selanjutnya dipastikan akan menjadi ajang penentuan nasib eks karyawan. Ketua Komisi D menegaskan bahwa Kepala Pimpinan Perusahaan diwajibkan hadir untuk mengambil keputusan final.

"Intinya harus sesuai dengan berita acara hari ini, permintaan dari pekerja harus kita realisasikan di pertemuan yang akan datang. Sehingga minta Kepala Pimpinan Perusahaan harus hadir," Ujar Sunarsih.

Dengan adanya tekanan kuat dari Komisi D dan isu dugaan cacat hukum pada proses PHK, PT Sumber Graha Sejahtera kini berada di bawah sorotan tajam publik.

"Pertemuan berikutnya di DPRD Jember dipastikan akan menjadi ajang yang sangat dinantikan untuk melihat apakah tuntutan pembayaran pesangon sekaligus akan direalisasikan," tutupnya. (#)

Galeri Foto