Kopi Berkualitas Saja Belum Cukup, DTPHP Jember Bekali Petani Penuhi Hak Konsumen
- 02 Juli 2026
- Dibaca 9 Kali
Bagikan Via:
Kopi Berkualitas Saja Belum Cukup, DTPHP Jember Bekali Petani Penuhi Hak Konsumen
JEMBER, 2 JULI 2026 — Menghasilkan kopi berkualitas saja belum cukup untuk memenangkan persaingan pasar. Produk yang dipasarkan juga harus mampu memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada konsumen melalui kemasan yang layak, informasi produk yang lengkap, hingga legalitas usaha. Pemahaman tersebut menjadi salah satu materi dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Masyarakat di Kawasan Cagar Biosfer Blambangan yang digelar Selasa, 30 Juni 2026, pukul 09.00 WIB, di Aula Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Jember.
Melalui sesi yang disampaikan UPT Perlindungan Konsumen Jember, peserta diajak memahami bahwa petani dan pelaku usaha kopi tidak hanya berperan sebagai produsen, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk memenuhi hak-hak konsumen. Mulai dari kualitas kemasan hingga informasi produk menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan pasar.
Pemateri dari UPT Perlindungan Konsumen Jember, Nisa, mengingatkan agar setiap produk kopi yang dipasarkan memenuhi ketentuan dasar perlindungan konsumen.
"Pastikan kemasan produk dalam kondisi baik, tidak bocor, atau rusak. Cantumkan komposisi, berat bersih, serta label Halal dan izin edar seperti PIRT atau BPOM," jelasnya.
Sebagai tuan rumah kegiatan, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Jember terus mendorong peningkatan kapasitas petani dan pelaku usaha kopi, tidak hanya pada aspek budidaya dan pengolahan, tetapi juga pada pemahaman mengenai standar produk yang siap dipasarkan. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya saing kopi lokal sekaligus memberikan perlindungan bagi konsumen.
Selain memastikan kualitas produk, peserta juga diingatkan pentingnya mencantumkan tanggal kedaluwarsa pada kemasan sebagai bentuk tanggung jawab kepada konsumen. Informasi tersebut menjadi salah satu unsur penting agar produk pangan olahan memenuhi standar yang berlaku sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dipasarkan.
"Jangan lupa untuk selalu mencantumkan tanggal kedaluwarsa (Expired Date) agar konsumen merasa aman," ujarnya.
Melalui materi ini, peserta tidak hanya memperoleh wawasan mengenai pengembangan produk kopi, tetapi juga memahami bahwa keberhasilan usaha ditentukan oleh kemampuan menjaga kualitas sekaligus memenuhi hak-hak konsumen. Dengan demikian, kopi lokal tidak hanya memiliki cita rasa yang baik, tetapi juga memenuhi standar yang dibutuhkan untuk bersaing di pasar yang semakin kompetitif. (fan)