logo ppid jember kim
Oleh : Kelurahan Mangli

Langkah Awal Menuju Melek Hukum: Mengenal Layanan Posbankum untuk Perlindungan Aset dan Hak Warga

  • 12 Februari 2026
  • Dibaca 383 Kali
Bagikan Via:
langkah-awal-menuju-melek-hukum-mengenal-layanan-posbankum-untuk-perlindungan-aset-dan-hak-warga-20260212

Langkah Awal Menuju Melek Hukum: Mengenal Layanan Posbankum untuk Perlindungan Aset dan Hak Warga

PPID.JEMBER — Suasana di Pendopo Kelurahan Mangli pada Rabu malam, 11 Februari 2026, terasa sedikit berbeda dari biasanya. Meskipun hari sudah beranjak malam, antusiasme warga tidak luntur. Sebanyak 30 orang perwakilan tokoh masyarakat, ketua lingkungan, hingga perangkat kelurahan berkumpul dalam sebuah lingkaran diskusi yang hangat. Agenda malam itu krusial: Penyuluhan Hukum mengenai Akses Keadilan Bagi Masyarakat Tidak Mampu sesuai UU RI No. 16 Tahun 2011.

Acara dibuka langsung oleh Lurah Mangli, M. Musthabiq Dzikril Malik, S.T., M.M. Dalam sambutannya yang rendah hati, beliau mengakui bahwa ini adalah langkah perdana bagi kelurahan untuk secara khusus membedah persoalan hukum bersama warganya.

“Semoga acara ini dapat menjadi langkah awal bagi kita, karena memang ini pertama bagi kita. Semoga juga langkah awal ini akan meningkatkan kesadaran hukum dan membangun masyarakat yang lebih adil dan sejahtera,” ujar Lurah yang akrab disapa Pak Malik ini sebelum membuka acara secara resmi dengan bismillah.

Hadir sebagai narasumber utama adalah dua praktisi hukum berpengalaman, Ibu Erwidati, S.H., M.H., C.Med dan Bapak Jani Takarianto, S.H., M.H., C.M.C. Kehadiran mereka membawa misi besar: mematahkan stigma bahwa hukum itu mahal dan hanya milik mereka yang berpunya.

Bapak Jani Takarianto mengawali paparannya dengan data yang menggembirakan. Beliau mengungkapkan bahwa per 11 Desember 2025, Jawa Timur telah membentuk 8.494 Posbankum (Pos Bantuan Hukum) di tingkat Desa/Kelurahan. Di Jember sendiri, sudah ada 248 Posbankum yang siap melayani warga.

“Pendekatan kita sekarang adalah people-centered justice atau keadilan yang berpusat pada masyarakat. Posbankum ini adalah solusi strategis agar hukum tidak lagi terasa berjarak,” jelas Pak Jani. Beliau juga bercerita tentang jadwal kelilingnya yang padat ke desa-desa lain seperti Kebonsari dan Gumuksari, sebagai bukti komitmen pendampingan rutin bagi masyarakat Jember.

Salah satu bagian menarik dalam penyuluhan ini adalah saat para pemateri membedah persoalan yang paling sering menghantui warga: sengketa tanah. Pak Jani mengingatkan bahaya membeli aset hanya bermodalkan kuitansi atas dasar rasa percaya atau pertemanan.

“Banyak orang tua dulu kalau beli tanah cuma pakai kuitansi karena teman baik. Begitu meninggal, ahli warisnya ribut. Gugat-menggugat. Di sinilah berlaku adagium: Menang jadi arang, kalah jadi abu. Artinya, biaya mengurus perkara bisa lebih mahal dari harga asetnya. Capek dan tidak dapat apa-apa,” tuturnya disambut anggukan setuju dari para peserta.

Masyarakat diberikan pemahaman teknis bahwa kuitansi hanyalah bukti pembayaran, bukan bukti kepemilikan. Warga disarankan minimal membuat Ikatan Jual Beli (IJB) jika pembayaran belum lunas, dengan melibatkan Lurah sebagai saksi dan Camat untuk pengurusannya, sebelum nantinya ditingkatkan menjadi Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat di BPN.

Inti dari UU No. 16 Tahun 2011 yang dipaparkan adalah jaminan negara terhadap masyarakat miskin. Melalui Perda Provinsi Jatim No. 9 Tahun 2012 dan Perda Kabupaten Jember No. 7 Tahun 2016, pemerintah wajib memfasilitasi bantuan hukum secara gratis (pro bono) bagi warga yang tidak mampu.

“Jangan takut lagi mendengar kata pengacara. Posbankum ada untuk memberikan konsultasi dan bantuan gratis selama syarat administrasinya terpenuhi. Kami berharap Bapak dan Ibu di sini menjadi penyambung lidah bagi tetangga. Jangan sampai mereka tertipu oknum yang menjanjikan penyelesaian perkara dengan tarif tinggi,” tambah tim pemateri.

Acara ditutup dengan sesi tanya jawab yang dinamis. Warga tak segan mencurahkan kegelisahan hukum mereka, mulai dari urusan waris hingga masalah perdata ringan. Malam itu, di bawah temaram lampu Pendopo Mangli, keadilan tidak lagi terasa sebagai sesuatu yang mahal dan jauh, melainkan sebuah hak yang kini lebih mudah dijangkau oleh siapa saja. Kegiatan pun diakhiri dengan ramah tamah, mempererat silaturahmi antara aparatur hukum, perangkat kelurahan, dan warga Mangli.

Galeri Foto