logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan

Lewat Pembekalan DTPHP Jember, Pelaku Usaha Kopi Diingatkan Lindungi Merek Produk

  • 02 Juli 2026
  • Dibaca 6 Kali
Bagikan Via:
lewat-pembekalan-dtphp-jember-pelaku-usaha-kopi-diingatkan-lindungi-merek-produk-20260702

Lewat Pembekalan DTPHP Jember, Pelaku Usaha Kopi Diingatkan Lindungi Merek Produk

JEMBER, 2 JULI 2026 — Di tengah berkembangnya industri kopi, membangun produk berkualitas saja belum cukup untuk menjamin keberlangsungan usaha. Pelaku usaha juga perlu melindungi identitas produknya melalui pendaftaran merek agar memiliki kepastian hukum sekaligus memperkuat daya saing di pasar.

Pesan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam materi "Pengembangan, Perlindungan, Pemberdayaan Konsumen dan Pelaku Usaha Produk Olahan Kopi" pada kegiatan Peningkatan Kapasitas Masyarakat di Kawasan Cagar Biosfer Blambangan yang digelar Selasa, 30 Juni 2026, pukul 09.00 WIB, di Aula Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Jember.

Pemateri dari UPT Perlindungan Konsumen Jember, Nisa, mengingatkan bahwa pelaku usaha sebaiknya mulai mendaftarkan merek ketika produksi telah berjalan secara konsisten. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam melindungi identitas produk sekaligus mendukung pengembangan usaha di masa depan.

"Terkait nama merek atau brand, jika Bapak/Ibu sudah memproduksi secara banyak dan stabil, daftarkan merek tersebut," jelasnya.

Sebagai tuan rumah kegiatan, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Jember terus mendorong peningkatan kapasitas pelaku usaha kopi, tidak hanya pada aspek budidaya dan pengolahan, tetapi juga pada pemahaman mengenai legalitas usaha. Upaya tersebut diharapkan mampu memperkuat posisi kopi lokal di tengah persaingan pasar yang semakin kompetitif.

Nisa menambahkan, keterlambatan mendaftarkan merek dapat menimbulkan risiko bagi pelaku usaha, terutama apabila nama produk lebih dahulu didaftarkan oleh pihak lain.

"Jangan sampai nanti nama kopi panjenengan diklaim oleh orang lain karena telat didaftarkan," pesannya.

Melalui materi ini, peserta diharapkan semakin memahami bahwa keberhasilan usaha kopi tidak hanya ditentukan oleh kualitas produk, tetapi juga oleh perlindungan terhadap identitas usaha. Dengan merek yang terlindungi secara hukum, pelaku usaha memiliki fondasi yang lebih kuat untuk mengembangkan produk kopi lokal sekaligus memperluas peluang pasar. (fan)

Galeri Foto