logo ppid jember kim
Oleh : Sekretariat DPRD

Lindungi Gumuk, DPRD Jember Sahkan Perda Lingkungan Hidup, Bupati Tantang Anggota Dewan Sidak Tambang Ilegal

  • 29 Juni 2026
  • Dibaca 21 Kali
Bagikan Via:
lindungi-gumuk-dprd-jember-sahkan-perda-lingkungan-hidup-bupati-tantang-anggota-dewan-sidak-tambang-ilegal-20260629

Lindungi Gumuk, DPRD Jember Sahkan Perda Lingkungan Hidup, Bupati Tantang Anggota Dewan Sidak Tambang Ilegal

JEMBER, 29 JUNI 2026. Kawasan gumuk sebagai bentang alam khas Jember kini mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat.

Hal ini menyusul disahkannya Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jember, Sabtu, 27 Juni 2026.

Hampir seluruh fraksi di DPRD Jember menyoroti isu kerusakan gumuk dalam pandangan akhir mereka, menjadikan topik ini sebagai salah satu isu paling mengemuka dalam persidangan.

Fraksi PKB melalui juru bicara Anggun Tri Utami secara spesifik menyebut dampak nyata dari penambangan gumuk terhadap aktivitas pendidikan warga.

"Di tengah berbagai tantangan lingkungan seperti kerusakan gumuk, degradasi daerah aliran sungai, alih fungsi lahan, berkurangnya kawasan resapan air, serta persoalan sampah dan ancaman bencana ekologis, Fraksi PKB memandang bahwa keberadaan perda ini menjadi sangat relevan. Terlebih setelah muncul berbagai dampak yang nyata akibat aktivitas penambangan gumuk, termasuk kerusakan bangunan sekolah dan terdahulunya aktivitas pendidikan di wilayah Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari," ungkap Anggun.

Fraksi Golkar Amanah bahkan mengaitkan penambangan gumuk dengan meningkatnya frekuensi bencana angin puting beliung di Jember.

"Kita tidak bisa lagi menutup mata terhadap tingginya tingkat kerusakan lingkungan akibat eksploitasi alam, seperti penambangan gumuk yang secara nyata telah memicu bencana angin puting beliung di wilayah kita," tegas juru bicara Fraksi Golkar Amanah, Suciati.

Merespons hal ini, Bupati Muhammad Fawait langsung menantang seluruh 50 anggota DPRD Kabupaten Jember untuk turun ke lapangan melakukan inspeksi mendadak ke lokasi-lokasi tambang.

Ia mengungkapkan, berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur, hanya ada tujuh tambang Galian C yang memiliki izin legal di Kabupaten Jember.

"Saya minta DPRD, saya sepakat dengan bahasa tadi yang salah satu fraksi menyampaikan bahwa jangan cuma jadi macan di kertas. Saya ajak DPRD untuk sidak turun ke bawah. Yang perlu kita awasi bukan cuman anggaran, tapi yang paling penting adalah hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan Jember untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Salah satunya adalah tambak dan tambang," kata Gus Fawait panggilan akrab Bupati Jember usai paripurna.

Gus Fawait menambahkan bahwa kondisi serupa ditemukan pada usaha tambak udang di wilayah selatan Jember, di mana hanya dua sampai tiga tambak yang memiliki izin resmi.

Dari sisi substansi perda, Fraksi Gerindra dalam pandangan tertulisnya mengapresiasi adanya larangan alih fungsi gumuk yang diatur dalam Pasal 51 huruf j, menyebutnya sebagai terobosan penting untuk melindungi ekosistem khas Jember.

Fraksi Gerindra juga mendorong agar Peraturan Bupati sebagai peraturan turunan dari Perda PPLH terbit paling lambat enam bulan setelah perda diundangkan, sesuai ketentuan dalam pasal 77.

Sementara Fraksi PPP mengingatkan bahwa perlindungan terhadap gumuk bukan semata urusan lingkungan, tetapi menyangkut keselamatan generasi mendatang.

"Eksploitasi gumuk yang tidak terkendali harus dihentikan demi menjaga lingkungan dan keselamatan anak cucu kita di masa depan," tegas juru bicara Fraksi PPP, Susmiati. (gil)

Galeri Foto