Lurah Sumbersari Dorong Digitalisasi PBB, Realisasi Pajak Capai 22,8 Persen
- 07 Juli 2026
- Dibaca 14 Kali
Bagikan Via:
Lurah Sumbersari Dorong Digitalisasi PBB, Realisasi Pajak Capai 22,8 Persen
JEMBER, 07 JULI 2026 - Pemerintah Kelurahan Sumbersari terus mendorong percepatan digitalisasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Komitmen itu ditunjukkan Lurah Sumbersari Bhatara Pragusta saat menghadiri Sosialisasi Digitalisasi Sistem Pembayaran Pajak di Pendopo Kecamatan Sumbersari, Selasa 07 Juli 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah Pemerintah Kabupaten Jember mempercepat transformasi layanan perpajakan berbasis digital.
Dalam forum itu terungkap, realisasi penerimaan PBB-P2 Kelurahan Sumbersari hingga awal Juli 2026 telah mencapai 22,80 persen. Angka tersebut menempatkan Sumbersari di peringkat ketiga dari tujuh kelurahan di Kecamatan Sumbersari.
Kelurahan Kebonsari masih menjadi yang tertinggi dengan capaian 28,46 persen, disusul Kranjingan 24,20 persen. Di bawah Sumbersari terdapat Karangrejo 21,72 persen, Wirolegi 21,65 persen, Tegalgede 19,77 persen, dan Antirogo 12,42 persen.
Bhatara menilai sistem pembayaran pajak berbasis digital akan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan ketepatan administrasi.
"Digitalisasi menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kami akan terus mengedukasi wajib pajak agar memanfaatkan sistem pembayaran digital sehingga realisasi penerimaan PBB-P2 di Kelurahan Sumbersari dapat terus meningkat," ujarnya.
Menurutnya, pemerintah kelurahan akan aktif memberikan pendampingan kepada masyarakat agar proses transisi menuju pembayaran digital berjalan lancar dan dapat diterima secara luas.
Sementara itu, Camat Sumbersari Deni Hadiatullah mengatakan digitalisasi pembayaran pajak bukan sekadar perubahan sistem, tetapi juga strategi meningkatkan kualitas pelayanan publik dan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah.
Ia menekankan peran lurah dan kepala desa menjadi kunci keberhasilan implementasi sistem tersebut melalui edukasi kepada masyarakat.
"Seluruh lurah dan kepala desa harus menjadi motor penggerak dalam mengedukasi masyarakat agar memanfaatkan sistem pembayaran digital. Dengan sistem ini, proses pembayaran dapat dipantau secara real time sehingga meminimalkan kesalahan pencatatan dan mempercepat pelaporan," katanya.
Kasubid Pendataan dan Pelayanan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bapenda Kabupaten Jember, Fitri Hartami, menjelaskan aplikasi pembayaran digital yang disiapkan memiliki mekanisme kerja menyerupai perangkat Electronic Data Capture (EDC) perbankan.
Melalui aplikasi tersebut, petugas lapangan dapat langsung memproses pembayaran wajib pajak secara elektronik sehingga transaksi tercatat otomatis di dalam sistem.
Selain penyampaian materi, peserta sosialisasi juga mengikuti simulasi penggunaan aplikasi pembayaran digital. Langkah itu diharapkan mempercepat adaptasi aparatur kelurahan dan desa sebelum sistem diterapkan secara lebih luas.
Fitri mengingatkan bahwa pajak daerah merupakan sumber pembiayaan berbagai program pembangunan, mulai dari infrastruktur hingga peningkatan pelayanan publik. Karena itu, ia mengajak masyarakat membayar pajak tepat waktu.
Melalui digitalisasi pembayaran PBB-P2, Pemerintah Kabupaten Jember berharap tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat, sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah sebagai penopang pembangunan berkelanjutan. (dan)