logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Sukowono

Masa Jabatan BPD Berakhir, Kecamatan Sukowono Siapkan Tahapan Pengisian Anggota Baru

  • 15 Juni 2026
  • Dibaca 25 Kali
Bagikan Via:
masa-jabatan-bpd-berakhir-kecamatan-sukowono-siapkan-tahapan-pengisian-anggota-baru-20260616

Masa Jabatan BPD Berakhir, Kecamatan Sukowono Siapkan Tahapan Pengisian Anggota Baru

JEMBER, 15 JUNI 2026 – Pemerintah Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, mulai mempersiapkan proses pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di sejumlah desa yang masa keanggotaannya akan segera berakhir dalam waktu dekat.

Langkah awal tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi (rakor) yang digelar di Aula Garuda Kantor Kecamatan Sukowono, Senin 15 Juni 2026. Rakor dipimpin langsung Camat Sukowono H. Jono Wasinudin dan dihadiri para sekretaris desa dari wilayah yang akan melaksanakan pengisian anggota BPD.

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah kecamatan untuk memastikan proses regenerasi keanggotaan BPD berjalan sesuai jadwal dan tidak menimbulkan kekosongan fungsi kelembagaan di tingkat desa.

Jono mengatakan, keberadaan BPD memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Selain menjalankan fungsi legislasi bersama kepala desa, BPD juga berperan sebagai wadah penyalur aspirasi masyarakat serta pengawas jalannya pemerintahan desa.

Karena itu, menurutnya, proses pengisian anggota BPD harus dipersiapkan secara matang agar menghasilkan anggota yang mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal.

"Kami berharap setelah rakor ini desa-desa yang akan melaksanakan pengisian anggota BPD dapat segera membentuk panitia sehingga seluruh tahapan berikutnya dapat berjalan tepat waktu dan sesuai aturan yang berlaku," kata Jono.

Ia menjelaskan pemerintah desa diberikan ruang untuk menentukan metode pengisian anggota BPD sesuai karakteristik dan kondisi masing-masing desa. Mekanisme tersebut dapat dilakukan melalui musyawarah perwakilan masyarakat maupun melalui pemilihan, sepanjang tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meski demikian, Jono menegaskan setiap tahapan harus mengedepankan prinsip transparansi, keterbukaan, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting agar proses pengisian anggota BPD memperoleh legitimasi dan kepercayaan publik.

Pemerintah Kecamatan Sukowono berharap pembentukan panitia dapat segera dituntaskan dalam waktu dekat sehingga tahapan pengisian anggota BPD berjalan lancar, tertib, dan menghasilkan anggota yang representatif. (rul)

Galeri Foto