logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Rambipuji

Mediasi Persoalan HGU di Nogosari, Pemerintah Kecamatan Rambipuji Dorong Penyelesaian Sesuai Hukum

  • 09 Oktober 2026
  • Dibaca 26 Kali
Bagikan Via:
mediasi-persoalan-hgu-di-nogosari-pemerintah-kecamatan-rambipuji-dorong-penyelesaian-sesuai-hukum-20261011

Mediasi Persoalan HGU di Nogosari, Pemerintah Kecamatan Rambipuji Dorong Penyelesaian Sesuai Hukum

JEMBER, 09 OKTOBER 2026 – Pemerintah Kecamatan Rambipuji memfasilitasi dialog terkait persoalan tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang menjadi perhatian masyarakat Desa Nogosari, Kabupaten Jember. Melalui musyawarah mediasi yang digelar di Aula Kantor Desa Nogosari, Jumat 09 Oktober 2026, pemerintah mengajak seluruh pihak mengedepankan komunikasi, kelengkapan dokumen, dan mekanisme hukum dalam mencari penyelesaian.

Pertemuan tersebut dihadiri Camat Rambipuji Prima Kusuma Dewi, S.E., Kapolsek Rambipuji AKP Eko Yulianto, S.H., perwakilan Danramil Rambipuji, Pemerintah Desa Nogosari, serta perwakilan organisasi masyarakat (ormas) SEKTI dan Pejuang Petani Nogosari (PPN).

Dalam forum itu, tujuh anggota ormas SEKTI menyampaikan permohonan agar Pemerintah Desa Nogosari memfasilitasi penyelesaian persoalan lahan HGU yang menurut pihak pemohon selama ini menjadi polemik dengan warga setempat. Mereka turut menyerahkan bahan dan dokumen untuk dibahas lebih lanjut.

Objek yang menjadi pokok pembahasan tercantum dalam dokumen permohonan sebagai HGU dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 00042, dengan luas 3.720.500 meter persegi atau sekitar 372,05 hektare di Desa Nogosari. Status dan keabsahan dokumen pertanahan tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.

Camat Rambipuji Prima Kusuma Dewi menegaskan bahwa pemerintah kecamatan menghargai aspirasi masyarakat dan membuka ruang komunikasi bagi pihak-pihak yang ingin memperoleh kejelasan mengenai persoalan pertanahan.

“Saya menghargai keinginan masyarakat untuk mencari kejelasan atas persoalan tanah ini. Silakan sampaikan aspirasi dan bukti-bukti yang dimiliki, karena ini hak warga. Namun, penyelesaian persoalan pertanahan tidak bisa hanya berdasarkan klaim atau pendapat sepihak. Semua harus didukung dokumen yang sah dan melalui jalur hukum yang berlaku. Jangan sampai keinginan mencari keadilan justru menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat,” ujar Prima.

Ia menjelaskan, peran pemerintah kecamatan dalam pertemuan tersebut adalah memfasilitasi komunikasi dan mendorong koordinasi antarpihak. Penetapan status serta keabsahan hak atas tanah harus mengacu pada dokumen resmi dan kewenangan instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Hasil pertemuan ini akan kita sampaikan kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti. Mari kita jaga ketertiban dan kedamaian di Desa Nogosari. Penyelesaian yang terbaik adalah yang berlandaskan hukum, bukan kekuatan atau tekanan,” tambahnya.

Jaga Kondusivitas dan Tempuh Jalur Resmi

Kapolsek Rambipuji AKP Eko Yulianto, S.H., turut mengingatkan seluruh pihak agar menjaga keamanan dan ketertiban selama proses penyelesaian berlangsung. Masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi, tetapi pelaksanaannya harus dilakukan secara tertib dan tidak melanggar hukum.

Menurutnya, penyelesaian persoalan melalui mekanisme resmi penting untuk mencegah munculnya konflik baru yang dapat merugikan masyarakat. Karena itu, seluruh pihak diharapkan menahan diri, menghindari tindakan anarkis, serta menghormati hak masing-masing pihak selama proses klarifikasi berlangsung.

Pemerintah Kecamatan Rambipuji menilai komunikasi yang baik dan keterbukaan terhadap pemeriksaan dokumen menjadi bagian penting dalam penanganan persoalan pertanahan. Dengan pendekatan tersebut, aspirasi masyarakat dapat ditindaklanjuti tanpa mengabaikan ketentuan hukum maupun kepentingan menjaga ketenteraman lingkungan.

Dari unsur Pemerintah Desa Nogosari, hadir Kepala Desa Esa Hosada, Sekretaris Desa Leni, dan perangkat desa lainnya. Dalam musyawarah tersebut, Kepala Desa Nogosari menyatakan kesiapan untuk menyampaikan hasil pembahasan kepada BPN sebagai langkah tindak lanjut.

Penyampaian hasil musyawarah tersebut diharapkan menjadi pintu masuk bagi klarifikasi lebih lanjut mengenai status administrasi bidang tanah yang dipersoalkan. Pemeriksaan dapat mencakup dokumen hak, masa berlaku, identitas pemegang hak, batas bidang, serta riwayat administrasi pertanahan sesuai kewenangan instansi terkait.

Meski demikian, hasil musyawarah dan kesiapan pemerintah desa untuk meneruskannya kepada BPN tidak dapat dimaknai sebagai keputusan yang mengesahkan ataupun membatalkan HGU. Penentuan status hak atas tanah tetap harus melalui pemeriksaan dan prosedur yang berlaku.

Dalam dokumen yang disampaikan pemohon, terdapat pula rujukan terhadap regulasi mengenai reforma agraria. Namun, informasi mengenai nama resmi peraturan, nomor, status pengesahan, dan ketentuan yang dikutip masih perlu diverifikasi melalui sumber resmi sebelum digunakan sebagai dasar hukum.

Oleh karena itu, dokumen yang disampaikan dalam mediasi diposisikan sebagai bahan untuk pemeriksaan lebih lanjut, bukan sebagai kesimpulan mengenai legalitas maupun kepemilikan tanah. (sai)

Galeri Foto