logo ppid jember kim
Oleh : Badan Pendapatan Daerah

Menuju Pajak Digital, Bapenda Jember Sosialisasikan Pemasangan Jatim Tax

  • 04 September 2026
  • Dibaca 6 Kali
Bagikan Via:
menuju-pajak-digital-bapenda-jember-sosialisasikan-pemasangan-jatim-tax-20260904

Menuju Pajak Digital, Bapenda Jember Sosialisasikan Pemasangan Jatim Tax

JEMBER, 4 SEPTEMBER 2026 — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember melaksanakan kegiatan penyerahan surat sekaligus sosialisasi aplikasi Jatim Tax pada Kamis, 3 September 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di sejumlah lokasi usaha yang menjadi sasaran pemasangan aplikasi Jatim Tax.

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada wajib pajak mengenai pemanfaatan Jatim Tax sebagai sistem perpajakan daerah berbasis digital. Aplikasi tersebut dihadirkan untuk mempermudah wajib pajak dalam menghitung, melaporkan, serta menyetorkan kewajiban perpajakannya secara digital.

Staf Bapenda Kabupaten Jember, Dhia Palupi, menyampaikan bahwa penerapan Jatim Tax diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak sekaligus mendukung proses administrasi perpajakan yang lebih tertib.

“Dengan adanya Jatim Tax, kami berharap wajib pajak dapat lebih mudah dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, mulai dari pencatatan transaksi hingga pelaporan dan penyetoran pajak. Sistem ini juga membantu proses pengawasan agar data perpajakan dapat tercatat dengan lebih akurat dan transparan,” ujar Dhia.

Melalui penerapan Jatim Tax, transaksi yang menjadi objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dapat tercatat dalam satu sistem secara otomatis. Data transaksi tersebut juga dapat dipantau secara real time sehingga mendukung proses pengawasan dan pelaporan perpajakan yang lebih efektif.

Selain itu, sistem Jatim Tax memungkinkan proses penghitungan pajak dilakukan secara otomatis berdasarkan transaksi yang terjadi. Dengan demikian, penghitungan kewajiban perpajakan dapat dilakukan secara lebih akurat serta mendorong transparansi dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak.

Dhia menambahkan bahwa pemasangan aplikasi Jatim Tax merupakan bagian dari upaya Bapenda Kabupaten Jember untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan melalui pemanfaatan teknologi digital.

“Digitalisasi ini bukan hanya untuk mempermudah pelayanan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan optimalisasi penerimaan pajak daerah. Kami berharap wajib pajak dapat mendukung penerapan sistem ini dengan baik,” tambahnya.

Kegiatan penyerahan surat dan sosialisasi Jatim Tax diharapkan dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak terhadap penerapan sistem perpajakan digital. Melalui penyampaian informasi secara langsung, wajib pajak diharapkan semakin memahami mekanisme penggunaan Jatim Tax serta dapat menjalankan kewajiban perpajakannya secara lebih mudah, tertib, dan transparan. (rih)

Galeri Foto