Monitoring BUMDes Karangbayat, Camat Sumberbaru Tekankan Perencanaan Usaha yang Matang dan Akuntabel
- 21 Oktober 2026
- Dibaca 16 Kali
Bagikan Via:
Monitoring BUMDes Karangbayat, Camat Sumberbaru Tekankan Perencanaan Usaha yang Matang dan Akuntabel
JEMBER, 21 OKTOBER 2026 – Penguatan tata kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjadi perhatian Pemerintah Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember. Melalui kegiatan monitoring di Desa Karangbayat, Rabu 21 Oktober 2026, pemerintah kecamatan menegaskan pentingnya perencanaan usaha yang terarah, pengelolaan keuangan yang transparan, serta pertanggungjawaban yang sesuai dengan ketentuan.
Monitoring tersebut dipimpin langsung oleh Camat Sumberbaru, Ronny Arvianto, S.E., M.M., bersama Plh. Kasi Pemerintahan Suwardi S. Sos dan Pendamping Desa Kecamatan Sumberbaru Etik Hariyani. Kegiatan berlangsung lancar dan menjadi bagian dari upaya pembinaan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan usaha desa agar berjalan lebih profesional dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, tim monitoring turut menyampaikan sejumlah evaluasi dan masukan berdasarkan pengalaman monitoring di beberapa desa sebelumnya. Salah satu poin utama yang ditekankan adalah perlunya menyusun konsep usaha secara jelas sebelum mengajukan maupun mencairkan dana untuk kegiatan usaha desa.
Camat Sumberbaru menegaskan bahwa setiap penggunaan uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi administrasi maupun hasil pelaksanaannya. Oleh sebab itu, pengelola usaha desa perlu memahami secara menyeluruh program yang akan dijalankan sejak tahap perencanaan.
“Ke depan, agar uang negara dapat dipertanggungjawabkan dengan baik dan kita terhindar dari persoalan hukum atau berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH), saya memberikan masukan agar sebelum mengajukan dana, harus sudah ada roadmap atau konsep usaha yang jelas. Harus diketahui usaha apa yang akan dijalankan, bagaimana pelaksanaannya, serta target apa yang ingin dicapai,” tegas Ronny Arvianto.
Menurut Ronny, perencanaan merupakan fondasi penting dalam menentukan keberhasilan sebuah usaha. Pengajuan dan pencairan dana seharusnya didasarkan pada kebutuhan serta rencana kegiatan yang terukur, bukan dilakukan terlebih dahulu tanpa kejelasan mengenai usaha yang akan dikembangkan.
Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama agar dana yang tersedia tidak hanya terserap dalam kegiatan, tetapi benar-benar digunakan secara efektif dan sesuai tujuan. Dengan demikian, potensi kerugian akibat perencanaan yang kurang matang dapat diminimalkan, sekaligus mempermudah proses pengawasan dan evaluasi.
Setiap desa juga diharapkan mampu menyusun rencana usaha yang mencakup jenis kegiatan, tujuan pengembangan, kebutuhan modal, mekanisme operasional, potensi pasar, hingga proyeksi hasil usaha. Perencanaan yang realistis akan membantu pengelola menentukan langkah strategis sekaligus mengukur perkembangan usaha secara berkala.
Selain aspek perencanaan, ketertiban administrasi dan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan usaha desa. Seluruh transaksi dan penggunaan dana harus didukung bukti yang sah serta dicatat sesuai ketentuan agar pengelolaan keuangan berlangsung transparan dan dapat diperiksa.
Kegiatan monitoring di Desa Karangbayat ini juga menjadi ruang koordinasi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan pendamping desa dalam menyamakan pemahaman mengenai tata kelola usaha yang baik. Pembinaan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kapasitas pengelola dalam menjalankan program secara terencana, tertib, dan berorientasi pada hasil.
Pemerintah Kecamatan Sumberbaru berkomitmen untuk terus mendorong monitoring dan evaluasi sebagai bagian dari pembinaan berkelanjutan. Melalui perencanaan yang matang, pelaksanaan sesuai aturan, serta pertanggungjawaban yang jelas, pengelolaan BUMDes diharapkan semakin profesional, mampu menjaga kepercayaan publik, dan memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat desa. (jh8)