Mudah dan Transparan, Dispendik Jember Berikan Layanan Legalisasi Ijazah SD Tanpa Batasan Kuota
- 27 Maret 2026
- Dibaca 214 Kali
Bagikan Via:
Mudah dan Transparan, Dispendik Jember Berikan Layanan Legalisasi Ijazah SD Tanpa Batasan Kuota
JEMBER, 27 MARET 2026 - Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Jember terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang prima. Salah satu fokus utama yang kini menjadi perhatian adalah layanan legalisasi ijazah jenjang Sekolah Dasar (SD). Melalui prosedur yang ringkas dan personel yang responsif, masyarakat kini dapat mengurus dokumen administrasi pendidikan dengan lebih cepat dan tanpa kendala.
Suasana di Bidang SD Kantor Dispendik Jember pada Jumat, 27 Maret 2026, pagi tampak tertata. Sejumlah warga mengantre dengan tertib sembari membawa dokumen pendukung. Petugas dengan sigap memberikan arahan langsung guna memastikan setiap pemohon memahami alur yang harus dilalui, sehingga proses administrasi berjalan efektif.
Untuk mendapatkan layanan legalisasi ini, masyarakat perlu menyiapkan beberapa persyaratan utama. Pemohon wajib membawa ijazah asli serta fotokopi ijazah maksimal 10 lembar yang telah dilegalisasi oleh pihak sekolah asal, lengkap dengan tanda tangan dan stempel resmi pada bagian depan maupun belakang.
Selain itu, dokumen pendukung berupa fotokopi KTP atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP juga menjadi syarat mutlak. Sebagai bentuk penjaminan keabsahan dokumen, pemohon diwajibkan mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Staf Bidang SD Dispendik Jember, Sudi Hariyanto, menjelaskan bahwa pihaknya berupaya memberikan kemudahan maksimal, termasuk dalam hal jumlah dokumen yang diajukan.
"Masyarakat tidak perlu khawatir mengenai jumlah dokumen. Kami menyarankan untuk melakukan legalisasi dalam jumlah yang cukup sekalian, karena kami tidak membatasi kuota maksimal jumlah lembar yang dilegalisasi," ujar Sudi di sela-sela aktivitas pelayanan.
Proses verifikasi berkas dilakukan secara teliti oleh staf sebelum diajukan untuk penandatanganan oleh Kepala Bidang SD, Muhammad Abdullah, S.Pd., M.Pd. Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa ketentuan spesifik yang perlu diperhatikan oleh masyarakat sesuai dengan asal ijazah dan kondisi sekolah.
Bagi pemilik ijazah SD yang berasal dari luar daerah atau luar Kota Jember, proses legalisasi wajib menyertakan meterai senilai Rp10.000 sebagai pemenuhan administrasi. Sebaliknya, bagi ijazah yang diterbitkan oleh sekolah di wilayah Kabupaten Jember, layanan legalisasi ini tidak memerlukan penggunaan meterai sama sekali.
Dispendik Jember juga memberikan solusi bagi masyarakat yang sekolah asalnya sudah tidak beroperasi atau tutup. Dalam kondisi tersebut, pemohon cukup membuat surat pernyataan bermeterai Rp10.000, sehingga proses legalisasi dapat dilakukan langsung oleh pihak Dinas Pendidikan tanpa harus melalui verifikasi ke sekolah asal terlebih dahulu. Seluruh alur ini dirancang untuk memastikan setiap warga mendapatkan hak administrasinya dengan kepastian hukum yang jelas.
Layanan legalisasi ijazah ini menjadi krusial mengingat dokumen tersebut merupakan syarat utama untuk melanjutkan jenjang pendidikan maupun melamar pekerjaan.
Semangat peningkatan kualitas layanan ini sejalan dengan visi "Jember Baru, Jember Maju". Dispendik Jember juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan kritik dan saran melalui media sosial resmi maupun kanal pengaduan seperti Wadul Gus’e dan Gus Fawait. Melalui keterbukaan ini, Dispendik Jember berharap dapat terus menjadi mitra masyarakat dalam mewujudkan administrasi pendidikan yang berkualitas dan akuntabel. (hz)