DPRKPLH Jember Tinjau Pengelolaan Air Limbah di Perusahaan AMDK Al-Qodiri
- 11 Maret 2026
- Dibaca 313 Kali
Bagikan Via:
DPRKPLH Jember Tinjau Pengelolaan Air Limbah di Perusahaan AMDK Al-Qodiri
JEMBER, 11 MARET 2026 - Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Jember melalui Bidang Tata Lingkungan melakukan kunjungan lapangan ke perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Al-Qodiri Jember pada 23 Februari 2026. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses verifikasi pemenuhan persetujuan teknis air limbah yang menjadi salah satu kewajiban bagi pelaku usaha yang menghasilkan limbah cair dari aktivitas produksinya.
Sejak pagi hari, tim dari Bidang Tata Lingkungan DPRKPLH Jember tiba di lokasi perusahaan untuk melakukan peninjauan langsung terhadap beberapa tahapan kegiatan produksi yang berkaitan dengan potensi timbulan air limbah. Peninjauan dilakukan secara menyeluruh guna memastikan bahwa sistem pengelolaan air limbah yang dimiliki perusahaan telah sesuai dengan dokumen teknis yang diajukan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan tinjau lapangan ini mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis. Dalam Pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa setiap usaha atau kegiatan yang wajib memiliki dokumen Amdal maupun UKL-UPL juga diwajibkan memiliki Persetujuan Teknis serta Surat Kelayakan Operasional (SLO) sebagai bentuk komitmen terhadap pengelolaan lingkungan.
Selama kunjungan berlangsung, tim DPRKPLH meninjau sejumlah aktivitas yang menjadi bagian dari operasional perusahaan AMDK Al-Qodiri. Salah satu kegiatan yang menjadi perhatian adalah proses sanitasi di area produksi. Sanitasi ini dilakukan secara rutin untuk menjaga kebersihan fasilitas produksi sekaligus memastikan standar higienitas dalam proses pengolahan air minum kemasan.
Selain itu, tim juga meninjau proses pencucian galon dan botol yang akan digunakan kembali dalam proses pengemasan air minum. Pada tahap ini, kemasan yang telah digunakan sebelumnya harus melalui proses pembersihan yang ketat sebelum kembali dipakai. Aktivitas tersebut menghasilkan air limbah dari proses pencucian yang perlu dikelola secara baik agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.
Proses selanjutnya yang turut diamati oleh tim adalah tahapan filling atau pengisian air ke dalam kemasan. Tahapan ini merupakan bagian penting dalam proses produksi air minum dalam kemasan, sehingga pengawasan terhadap sistem sanitasi dan pengelolaan limbah cair dari proses tersebut menjadi hal yang sangat diperhatikan.
Dari hasil peninjauan lapangan, tim memperoleh sejumlah informasi terkait sistem pengelolaan air limbah yang dimiliki perusahaan, termasuk bagaimana limbah cair dari kegiatan produksi ditangani sebelum dibuang atau dialirkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salah satu perwakilan Bidang Tata Lingkungan DPRKPLH Jember menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari proses verifikasi sebelum persetujuan teknis dapat diberikan kepada perusahaan.
“Kunjungan lapangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa sistem pengelolaan air limbah yang diterapkan oleh perusahaan telah sesuai dengan dokumen teknis yang diajukan serta memenuhi ketentuan yang diatur dalam regulasi lingkungan hidup,” ujarnya saat diwawancarai pada 11 Maret 2026.
Ia juga menambahkan bahwa pengawasan dan verifikasi seperti ini penting dilakukan agar setiap kegiatan usaha tetap memperhatikan aspek perlindungan lingkungan.
Melalui kegiatan ini, DPRKPLH Jember berharap perusahaan dapat terus menjaga komitmen dalam menerapkan pengelolaan lingkungan yang baik. Dengan demikian, aktivitas produksi dapat berjalan secara berkelanjutan tanpa mengabaikan upaya pelestarian lingkungan di Kabupaten Jember. (rfky)