logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Panti

MUSDES Penetapan Bantuan Langsung Tunai - Dana Desa ( BLT - DD ) Tahun Anggaran 2026

  • 20 Januari 2026
  • Dibaca 936 Kali
Bagikan Via:
musdes-penetapan-bantuan-langsung-tunai-dana-desa-blt-dd-tahun-anggaran-2026-20260120

MUSDES Penetapan Bantuan Langsung Tunai - Dana Desa ( BLT - DD ) Tahun Anggaran 2026

Panti, 19 Januari 2026 - Pemerintah Desa Suci Kecamatan Panti telah melaksanakan kegiatan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 yang di rangkaikan dengan penetapan Bantuan Langsung Tunai - Dana Desa ( BLT- DD ) Desa Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan melalui musyawarah desa yang dihadiri oleh : Bapak Camat Panti Hendra Kusuma,S.Sos,M.M, Kepala Desa, BPD, Perangkat desa, Lembaga kemasyarakatan desa, Serta unsur masyarakat.

Dalam musyawarah tersebut, APBDes Tahun Anggaran 2026 juga ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan, Penyelenggaraan pemerintahan desa, Pembinaan kemasyarakatan, Dan pemberdayaan masyarakat desa selama tahun 2026. Selain itu, Ditetapkan pula alokasi anggaran BLT Desa yang bersumber dari Dana Desa sebagai bentuk perhatian pemerintah desa terhadap masyarakat kurang mampu dan terdampak kondisi ekonomi.

Penetapan BLT Desa Tahun Anggaran 2026 dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) yang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Diharapkan dengan adanya BLT Desa ini dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan warga desa. Dengan ditetapkannya APBDes dan BLT Desa Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Desa berkomitmen untuk melaksanakan program dan kegiatan secara transparan, Akuntabel, Dan tepat sasaran demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Kegiatan ini bertujuan untuk menetapkan calon penerima BLT-DD secara transparan, Objektif, Dan partisipatif, Dengan melibatkan dari semua unsur, Pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Tokoh masyarakat, Rt/Rw, Serta perwakilan warga. Penetapan KPM dilakukan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah, Dengan mengutamakan keluarga miskin, Rentan, Dan terdampak kondisi ekonomi. Melalui Musdes ini, Diharapkan bantuan BLT-DD dapat tepat sasaran dan benar-benar membantu masyarakat yang membutuhkan, Sekaligus menjadi bentuk komitmen Pemerintah Desa Suci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan berkeadilan sosial.

Galeri Foto