Jangan Tunggu Sakit, Warga Jember Lor Diimbau Segera Daftar UHC
- 12 Juli 2026
- Dibaca 29 Kali
Bagikan Via:
Jangan Tunggu Sakit, Warga Jember Lor Diimbau Segera Daftar UHC
JEMBER, 12 JULI 2026 - Masyarakat diminta tidak menunggu jatuh sakit untuk mengurus kepesertaan Universal Health Coverage (UHC). Sebab, kepesertaan yang telah aktif akan mempermudah warga memperoleh layanan kesehatan ketika dibutuhkan.
Pesan itu menjadi salah satu penekanan dalam kegiatan Bunga Desaku Mini yang digelar Pemerintah Kabupaten Jember di Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Minggu siang 12 Juli 2026.
Selain mendekatkan berbagai pelayanan kepada masyarakat, kegiatan tersebut juga dimanfaatkan untuk menyosialisasikan sejumlah program prioritas Pemkab Jember, mulai Beasiswa Bergema, Peta Cinta, UHC, hingga Sekolah Rakyat.
Lurah Jember Lor Moh. Zaim Ilmi, S.Sos., M.Si., mengatakan Bunga Desaku Mini menjadi sarana efektif memperkenalkan program pemerintah secara langsung kepada masyarakat.
Menurutnya, semisal program UHC. Program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga kurang mampu.
"Program UHC ini diperuntukkan terutama bagi masyarakat Jember, khususnya masyarakat yang kurang mampu. Karena itu, khususnya masyarakat Jember Lor kami imbau segera mendaftar dan jangan menunggu sampai sakit," ujarnya.
Ia menjelaskan, kepesertaan yang telah aktif akan mempermudah masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan di rumah sakit milik Pemkab Jember, seperti RSUD dr. Soebandi, RSD Kalisat, RSD Balung, maupun fasilitas kesehatan pemerintah daerah lainnya.
Sementara itu, Camat Patrang Ajib mengajak para ketua kelompok pengajian mengikuti sosialisasi dengan baik. Menurutnya, mereka memiliki peran strategis sebagai penyambung informasi mengenai berbagai program pemerintah kepada masyarakat.
"Harapannya, para ketua pengajian dapat menjadi penyambung informasi kepada masyarakat sekaligus membantu memberikan pemahaman apabila terdapat pertanyaan mengenai program pemerintah di lingkungan masing-masing," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Puskesmas Patrang dr. Gurid Angriaksa menjelaskan mekanisme layanan UHC. Menurut dia, pengajuan kepesertaan dibedakan menjadi jalur gawat darurat dan non-gawat darurat.
Untuk kondisi gawat darurat, aktivasi kepesertaan diprioritaskan sehingga umumnya dapat aktif dalam waktu satu hingga dua hari.
Adapun pengajuan non-gawat darurat harus melalui proses verifikasi Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta BPJS Kesehatan sehingga membutuhkan waktu lebih lama.
"Jangan menunggu sakit baru mendaftar UHC. Kalau kepesertaan sudah aktif sejak awal, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan pelayanan kesehatan saat dibutuhkan," tegas Gurid.
Ia menambahkan, kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid menjadi syarat penting agar proses verifikasi berjalan lancar.
Selain itu, rumah sakit swasta belum memiliki akses untuk mengaktifkan kepesertaan UHC secara langsung sehingga pasien yang dirawat di rumah sakit swasta harus mengajukan pendaftaran melalui puskesmas.
"Selama kuota UHC dari Pemerintah Kabupaten Jember masih tersedia, masyarakat yang memenuhi persyaratan sebaiknya segera mendaftarkan diri. Jangan menunggu saat membutuhkan pelayanan kesehatan," imbuhnya.
Sesuai arahan Bupati Jember dr. Muhammad Fawait, masyarakat yang memanfaatkan layanan UHC juga dianjurkan berobat melalui puskesmas atau rumah sakit milik pemerintah daerah agar proses administrasi dan aktivasi kepesertaan dapat berlangsung lebih cepat sehingga pelayanan kesehatan diterima secara optimal. (yud)