Muspika Verifikasi Berkas Calon Anggota BPD Gumukmas Masa Bakti 2026–2034
- 05 Juni 2026
- Dibaca 31 Kali
Bagikan Via:
Muspika Verifikasi Berkas Calon Anggota BPD Gumukmas Masa Bakti 2026–2034
JEMBER, 05 JUNI 2026 – Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Gumukmas bersama Koordinator Pengawas (Korwas) Pendidikan serta Korwas Pendidikan Agama Islam (PAI) telah melaksanakan kegiatan verifikasi dan validasi berkas bakal calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Gumukmas untuk masa bakti 2026–2034. Kegiatan pemeriksaan administrasi ini digelar di Aula Kantor Kecamatan Gumukmas, Jumat, 05 Juni 2026.
Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Gumukmas, Eko Wahyu Septantono menyampaikan, proses verifikasi ini difokuskan pada tiga poin utama yang menjadi syarat mutlak kelayakan calon, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Poin pertama adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang berfungsi membuktikan bahwa calon tidak memiliki catatan kriminal atau riwayat tindak pidana.
Kedua, surat keterangan bebas dari keterlibatan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya, guna memastikan integritas dan kesehatan perilaku setiap calon. Poin ketiga adalah keabsahan ijazah pendidikan, sebagai bukti kualifikasi akademik yang memadai untuk menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan BPD.
Hasil akhir dari pemeriksaan yang dilakukan tim verifikator menyatakan bahwa seluruh berkas yang diajukan oleh para bakal calon telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang ditetapkan.
"Dengan demikian, seluruh pendaftar berhak melanjutkan ke tahapan selanjutnya dalam proses pemilihan anggota BPD Desa Gumukmas," kata Eko.
Ia juga mengapresiasi atas kelengkapan berkas yang diserahkan.Harapan besar agar para calon yang nantinya terpilih mampu menjalankan peran dan fungsi BPD secara optimal, partisipatif, dan bertanggung jawab.
"Kami berharap anggota BPD terpilih nantinya dapat bekerja sama dengan pemerintah desa dan seluruh elemen masyarakat untuk mendukung kemajuan dan kesejahteraan Desa Gumukmas," ujar Eko.
Dari data pendaftaran yang masuk, tercatat jumlah peserta yang mendaftar berasal dari tiga dusun utama di wilayah Desa Gumukmas. Untuk Dusun Kebonan, tercatat 3 pendaftar laki-laki dan 2 perempuan. Sementara itu, Dusun Krebet memiliki jumlah pendaftar yang sama, yaitu 3 laki-laki dan 2 perempuan. Jumlah pendaftar terbanyak berasal dari Dusun Jatiagung dengan rincian 7 laki-laki dan 1 perempuan.
Tahapan selanjutnya dalam rangkaian pemilihan ini adalah Musyawarah Dusun yang sekaligus menjadi tahap pemilihan langsung perwakilan masyarakat. Kegiatan tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 11 Juni 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, di masing-masing wilayah dusun terkait.
Musyawarah ini menjadi momen penting bagi warga untuk menentukan wakil mereka yang akan duduk di lembaga legislatif desa selama delapan tahun ke depan. (rir)