Optimalkan PAD, Bapenda Jember Lakukan Pendataan Objek Pajak pada Usaha Baru.
- 23 Juli 2026
- Dibaca 21 Kali
Bagikan Via:
Optimalkan PAD, Bapenda Jember Lakukan Pendataan Objek Pajak pada Usaha Baru.
Jember, 23 Juli 2026 – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pendataan objek pajak daerah terhadap usaha baru di dua lokasi, yakni Jember Padel Club dan Ikiwawa Food pada Kamis, 23 Juli 2026. Kedua usaha tersebut termasuk dalam kategori Objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi sekaligus memperbarui data objek pajak daerah yang berasal dari usaha baru, khususnya yang bergerak di bidang jasa makanan dan minuman (restoran) serta objek Pajak Reklame. Pendataan tersebut merupakan bagian dari upaya Bapenda Kabupaten Jember dalam membangun basis data perpajakan yang akurat, mutakhir, dan berkelanjutan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
Selain melakukan pendataan, petugas Bapenda juga memberikan sosialisasi kepada para pelaku usaha mengenai hak dan kewajiban perpajakan daerah. Melalui kegiatan ini, pelaku usaha diharapkan memahami mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Staf Perumusan Kebijakan dan Teknologi Informasi Bapenda Kabupaten Jember, Bambang Rusmiadi, mengatakan bahwa pendataan terhadap usaha baru merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh objek pajak daerah teridentifikasi sejak awal.
"Pendataan terhadap usaha baru merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap objek pajak daerah teridentifikasi sejak awal. Dengan data yang akurat dan mutakhir, pemerintah daerah dapat memberikan pelayanan perpajakan yang lebih optimal sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pada akhirnya, peningkatan penerimaan pajak daerah akan kembali dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Jember," ujar Bambang Rusmiadi.
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) merupakan salah satu jenis pajak daerah yang berperan penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). PBJT dikenakan atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu yang dibayarkan oleh konsumen akhir. Berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Jember, tarif PBJT ditetapkan sebesar 10 persen dari nilai transaksi yang dilakukan oleh konsumen.
Penerimaan yang berasal dari PBJT dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Jember.
PBJT berbeda dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tarif PPN ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan tarif PBJT ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui Peraturan Daerah dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
Objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) meliputi: makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.
Melalui kegiatan sosialisasi dan pendataan ini, Bapenda Kabupaten Jember berkomitmen untuk terus memperbarui data objek pajak daerah secara berkelanjutan. Dengan basis data yang akurat dan valid, diharapkan penerimaan pajak daerah dapat terus dioptimalkan sehingga mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Jember. (rih)