logo ppid jember kim
Oleh : Badan Pendapatan Daerah

Optimalkan Pendapatan Daerah, Bapenda Jember Lakukan Pendataan PBJT pada Usaha Baru

  • 23 Juni 2026
  • Dibaca 14 Kali
Bagikan Via:
optimalkan-pendapatan-daerah-bapenda-jember-lakukan-pendataan-pbjt-pada-usaha-baru-20260623

Optimalkan Pendapatan Daerah, Bapenda Jember Lakukan Pendataan PBJT pada Usaha Baru

JEMBER, 23 JUNI 2026 – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember melaksanakan kegiatan pendataan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada sejumlah usaha baru di Kabupaten Jember. Kegiatan tersebut dilakukan di beberapa lokasi, di antaranya Jus Kode dan Cikiluks pada Senin, 22 Juni 2026.

Pendataan ini bertujuan untuk mengidentifikasi serta memperbarui data objek pajak daerah yang berasal dari usaha baru, khususnya yang termasuk dalam kategori PBJT atas jasa makanan dan minuman (restoran) serta pajak reklame. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Bapenda dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

PBJT merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu yang dibayarkan oleh konsumen akhir. Berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah yang berlaku, tarif PBJT ditetapkan sebesar 10 persen dari nilai transaksi yang dilakukan oleh konsumen.

Dalam pelaksanaannya, Bapenda Jember mengedepankan pendekatan edukatif dan persuasif kepada para pelaku usaha. Petugas memberikan informasi mengenai kewajiban perpajakan daerah serta tata cara pengurusan administrasi perpajakan bagi usaha yang baru mulai beroperasi.

Staf Analis Keuangan Pusat dan Daerah Bapenda Kabupaten Jember, Mohammad Hardiyansyah, S.E., menyampaikan bahwa Bapenda memberikan kesempatan kepada pelaku usaha baru untuk mengurus kewajiban perpajakannya secara mandiri sebelum dilakukan pendataan lanjutan oleh petugas.

"Bapenda Jember senantiasa mengedepankan pembinaan dan edukasi kepada para pelaku usaha baru. Kami umumnya memberikan tenggat waktu selama satu bulan sejak usaha mulai beroperasi agar pemilik usaha dapat mengurus administrasi perpajakan di Bapenda," ujar Mohammad Hardiyansyah.

"Apabila hingga batas waktu tersebut belum terdapat pelaporan atau pengurusan kewajiban perpajakan, petugas akan melakukan kunjungan langsung ke lokasi usaha untuk melaksanakan pendataan sekaligus memberikan pendampingan terkait pemenuhan kewajiban pajak daerah," tambahnya.

Melalui kegiatan pendataan ini, Bapenda Jember berharap semakin banyak pelaku usaha yang memahami serta memenuhi kewajiban perpajakan daerah secara tertib. Kepatuhan wajib pajak diharapkan dapat mendukung peningkatan pendapatan asli daerah yang pada akhirnya digunakan untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Jember. (rih)

Galeri Foto