logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Wuluhan

Panitia Pemilihan Bpd Tamansari Resmi Terbentuk, Acu Aturan Masa Jabatan 8 Tahun

  • 16 April 2026
  • Dibaca 695 Kali
Bagikan Via:
panitia-pemilihan-bpd-tamansari-resmi-terbentuk-acu-aturan-masa-jabatan-8-tahun-20260419

Panitia Pemilihan Bpd Tamansari Resmi Terbentuk, Acu Aturan Masa Jabatan 8 Tahun

JEMBER, 16 APRIL 2026 – Panitia pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tamansari, Kecamatan Wuluhan, resmi terbentuk melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar di pendopo balai desa, Rabu, 15 April 2026. Pembentukan panitia ini menjadi langkah awal proses pemilihan anggota BPD periode mendatang.

Musdes dihadiri Kepala Desa Tamansari Nur Hadi, Ketua BPD Sopo Nyono bersama anggota, perwakilan Kecamatan Wuluhan M. Ali Maksum, S.Sos., Babinsa, Bhabinkamtibmas, perangkat desa, ketua RW se-Desa Tamansari, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Kepala Desa Tamansari Nur Hadi menegaskan, jumlah anggota BPD yang akan dipilih sebanyak sembilan orang dengan pembagian berdasarkan dusun. Ia menekankan, proses penjaringan calon tidak dilakukan secara sembarangan. “Kami tidak asal memilih. Calon anggota BPD harus memiliki pengalaman dan kapasitas agar mampu menjalankan fungsi secara maksimal,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, perwakilan Kecamatan Wuluhan M. Ali Maksum menyampaikan adanya regulasi terbaru yang menjadi acuan pelaksanaan pemilihan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang petunjuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah masa jabatan anggota BPD selama delapan tahun.

“Ketentuannya, masa jabatan anggota BPD kini delapan tahun, sama dengan kepala desa. Selain itu, yang sudah menjabat tiga periode, baik berturut-turut maupun tidak, tidak diperbolehkan mencalonkan kembali,” jelasnya.

Ketua BPD Tamansari Sopo Nyono memastikan bahwa lembaganya menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pemilihan. “Kami mengimbau kepada RT dan RW agar menyampaikan kepada warga. Jika ada yang berminat dan memenuhi syarat, silakan mencalonkan diri,” katanya.

Hasil musyawarah menetapkan panitia pemilihan BPD Desa Tamansari sebanyak sembilan orang. Panitia tersebut selanjutnya akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa. Selain itu, panitia juga diminta segera menyusun tata tertib serta tahapan pelaksanaan pemilihan sebagai pedoman teknis di lapangan.

Dengan terbentuknya panitia, tahapan pemilihan BPD di Desa Tamansari dipastikan segera berjalan. Pemerintah desa menargetkan seluruh proses berlangsung tertib, terbuka, dan sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga menghasilkan anggota BPD yang representatif dan mampu menampung aspirasi masyarakat. (riz)

Galeri Foto