logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Tenaga Kerja

Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi, Disnaker Jember Monitoring Kesiapan Pembayaran THR

  • 10 Maret 2026
  • Dibaca 171 Kali
Bagikan Via:
pastikan-hak-pekerja-terpenuhi-disnaker-jember-monitoring-kesiapan-pembayaran-thr-20260312

Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi, Disnaker Jember Monitoring Kesiapan Pembayaran THR

JEMBER, 10 MARET 2026 - Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember melalui Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), bersama dengan DPRD Kabupaten Jember, melakukan monitoring kesanggupan perusahaan dalam membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 10 Maret 2026 di beberapa perusahaan di wilayah Jember.

Monitoring ini dilakukan sebagai upaya pemerintah daerah untuk memastikan perusahaan melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pembayaran THR keagamaan bagi pekerja atau buruh. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan menjaga hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dan tenaga kerja.

Tim dari Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker Kabupaten Jember melakukan dialog langsung dengan pihak manajemen perusahaan guna memperoleh informasi terkait kesiapan perusahaan dalam menyalurkan THR kepada seluruh pekerja. Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan menyampaikan komitmennya untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember, Subagiyo, SP, M.M, menegaskan bahwa kegiatan monitoring ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi.

“Melalui kegiatan monitoring ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh perusahaan di Kabupaten Jember memiliki kesiapan dalam membayarkan THR kepada para pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembayaran THR merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan secara tepat waktu menjelang Hari Raya Keagamaan,” ujarnya.

Monitoring ini juga menjadi bagian dari langkah preventif pemerintah daerah dalam meminimalisasi potensi perselisihan hubungan industrial yang berkaitan dengan pembayaran THR. Dengan adanya komunikasi dan koordinasi yang baik antara pemerintah dan perusahaan, diharapkan hak-hak pekerja dapat terpenuhi secara tepat waktu.

Selain melakukan pemantauan, tim Disnaker juga memberikan sosialisasi singkat terkait regulasi pembayaran THR, termasuk ketentuan waktu pembayaran yang wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Hal ini penting agar perusahaan memahami kewajibannya serta pekerja mendapatkan kepastian atas hak yang seharusnya diterima.

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember menegaskan komitmennya untuk terus melakukan monitoring kepada sejumlah perusahaan di wilayah Kabupaten Jember selama periode menjelang Hari Raya. Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh pekerja memperoleh haknya secara layak serta menciptakan hubungan industrial yang kondusif, harmonis, dan berkeadilan di lingkungan dunia kerja. (awh)

Galeri Foto