logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

Pastikan Standar Produksi Terpenuhi, Dinkes PPKB Tinjau Langsung Sarana Pangan untuk Pemenuhan Komitmen SPP-IRT

  • 14 Agustus 2026
  • Dibaca 11 Kali
Bagikan Via:
pastikan-standar-produksi-terpenuhi-dinkes-ppkb-tinjau-langsung-sarana-pangan-untuk-pemenuhan-komitmen-spp-irt-20260815

Pastikan Standar Produksi Terpenuhi, Dinkes PPKB Tinjau Langsung Sarana Pangan untuk Pemenuhan Komitmen SPP-IRT

JEMBER, 14 Agustus 2026 – Memastikan keamanan dan kelayakan produk pangan sebelum memperoleh izin edar menjadi salah satu tahapan penting dalam pembinaan pelaku usaha pangan di Kabupaten Jember. Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kabupaten Jember melakukan kunjungan langsung ke sejumlah sarana produksi pangan sebagai bagian dari proses pemenuhan komitmen perizinan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) atau yang biasa dikenal Produk Industri Rumah Tangga (PIRT). Kamis (13/8/2026)

Kunjungan lapangan tersebut dilaksanakan di dua sarana produksi, yakni produsen roti di Kecamatan Sumberbaru dan produsen kue kacang di Kecamatan Tanggul. Dalam kegiatan ini, tim Dinkes PPKB melakukan pengecekan secara langsung terhadap kondisi dan proses produksi untuk memastikan penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) telah berjalan sesuai ketentuan.

Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) sendiri tidak hanya bergantung pada satu persyaratan. Pelaku usaha perlu memenuhi beberapa tahapan, mulai dari memenuhi ketentuan label yang diajukan bersamaan dengan berkas pendaftaran, mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk memperoleh sertifikat, menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik, hingga memastikan penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) sesuai ketentuan.

Kunjungan lapangan menjadi bagian penting untuk melihat penerapan standar tersebut secara nyata. Tim Dinkes PPKB tidak hanya memeriksa dokumen, tetapi juga melihat langsung kondisi rumah produksi, proses pengolahan, kebersihan sarana, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan keamanan pangan.

Dari hasil pemeriksaan di dua sarana produksi, masih ditemukan beberapa hal yang perlu dibenahi agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelaku usaha kemudian diberikan catatan perbaikan sekaligus batas waktu untuk melakukan pembenahan. Setelah perbaikan dilakukan dan dinyatakan memenuhi persyaratan, proses pengajuan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) dapat dilanjutkan persetujuan perizinan menjadi 5 (Lima) Tahun.

Faiz Alin Nur Rosyid, A.Md., selaku tim Dinkes PPKB yang melakukan kunjungan lapangan, berharap proses pembinaan tersebut dapat mendorong pelaku UMKM untuk terus meningkatkan kualitas produknya.

"Harapannya UMKM di Kabupaten Jember bisa naik kelas, terus maju, dan mampu bersaing di tingkat nasional. Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) ini juga bukan hanya soal bisa memasarkan produk di Indonesia, tetapi menjadi salah satu langkah agar produk lokal kita punya peluang lebih luas, semoga setiap produk yang dihasilkan membawa rasa aman bagi konsumen, keberkahan bagi pelaku usaha dan kemajuan bagi Kabupaten Jember," ujarnya.

Melalui kunjungan dan pembinaan secara langsung, Dinkes PPKB Kabupaten Jember tidak hanya memastikan persyaratan PIRT terpenuhi, tetapi juga mendorong pelaku usaha untuk membangun kebiasaan produksi pangan yang aman dan sesuai standar. Dengan proses tersebut, diharapkan semakin banyak produk UMKM Jember yang memiliki kualitas dan keamanan pangan yang baik serta mampu berkembang ke pasar yang lebih luas dan menjadi kebanggaan bagi Kabupaten Jember.

Galeri Foto